25 radar bogor

Bawaslu Kabupaten Bogor: Pose Dua Jari Anies Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bogor, akhirnya mengambil keputusan kalau salam dua jari yang dilakukan Anies Baswedan tidak ada unsur pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kabupaten Bogor, akhirnya mengambil keputusan bahwa salam dua jari yang dilakukan Anies Baswedan tidak ada unsur pelanggaran pemilu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, sudah mengambil keputusan mengenai dugaan pelanggaran pemilu terkait isi pidato dan salam dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu dilakukan Anies Baswedan di acara Gerindra, Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin (17/12/2018) lalu. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik di masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Bawaslu Kabupaten Bogor, tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu yang dilakukan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajek, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019) malam.

“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra. Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” beber Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019) malam.(dik/c)