25 radar bogor

Supir Truk Tambang Kembali Beraksi, Tertahan di Perbatasan, Parkir Kendaraan di Bahu Jalan

Truk tambang terpakir di pinggir Jalan Raya Parungpanjang karena tak bisa melintas ke wilayah Tanggerang.
Truk tambang terpakir di pinggir Jalan Raya Parungpanjang karena tak bisa melintas ke wilayah Tanggerang.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Para supir angkutan tambang di perbatasan Bogor dan Tenggerang kembali beraksi. Kali ini mereka memarkir truk di perbatasan Jalan Raya Parungpanjang dengan Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/1/2019).

Puluhan truk itu terparkir hingga mengular sepanjang 10 kilometer. Hal ini sontak mengganggu aktivitas masyarakat.

Perbub Tangerang Nomor 46 dan 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional untuk kendaraan pengangkut material tambang, kembali menjadi penyebab para supir truk tambang itu beraksi.

Ya, sejak diberlakukannya Perbub tersebut, truk harus tertahan di Parungpanjang sejak pukul 22.00-05.00 WIB. Hal tersebut memicu permasalahan baru dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Truk yang parkir di jalan mengganggu aktivitas sekolah dan bekerja. Bahkan halaman rumah orang, Artinya secara ekonomi sangat dirugikan,” kata Seketaris Camat Parungpanjang, Icang Aliudin kepada Radar Bogor,

Pemerintah, sambungnya, harus pro aktif melakukan beberapa pertemuan terkait adanya Perbup Tangerang Nomor 46 dan 47 tersebut. Pasalnya, di Kabupaten Bogor belum ada aturan baku. Pembatasan jam operasional hanya berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) antara transporter dengan masyarakat.

“Kalau di sini (Kabupaten Bogor, red) ada dua. Yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB. . Segera mungkin ada solusi, apakah Perbup Tangerang disamakan dengan kami. Atau Bupati Bogor segera membuat aturan sejenis agar bisa sama,” beber Icang.

Lebih lanjut ia menuturkan, pembatasan jam operasional belum bisa menyelesaikan masalah.“Mudah-mudahan tahun ini ada pengkajian jalur khusus dan 2021 bisa terealisasi,” tukasnya.

Terpisah, Kasubdit Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan wilayah Jabodetabek, Tora Hutabarat menuturkan, uji coba pengaturan angkutan barang wilayah jabodetabek  beroperasi pukul 22.00 – 05.00 WIB. Dan berlaku hingga Februari.

“Ini kan jangka pendek. Selama uji coba, truk tambang tetap beroperasi. Hanya mengikuti jam opersional yang sudah ditentukan. Ketika ini selesai, akan dilakukan kajian jangka panjang,” ucapnya.  (nal/c)