25 radar bogor

Kubu 02 Dukung Polri Ungkap Dalang Penyebar Hoax

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendukung penuh proses hukum terkait penangkapan tersangka berita bohong (hoax), Bagus Bawana Putra. Mereka mengaku siap memenuhi panggilan aparat kepolisian jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

Adapun Bagus dikabarkan bagian dari simpul relawan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo Presiden. Meski memang, kubu 02 telah membantah bahwa Bagus bagian dalam struktur relawan Prabowo-Sandi.

“Apabila pihak kepolisian membutuhkan keterangan dari pihak BPN Prabowo-Sandi, tentu dengan senang hati kami akan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian untuk membuka kasus ini dengan terbuka,” kata Ferdinand di Kantor Seknas, Jakarta, Rabu (9/1).

Ferdinand bilang, pihaknya mengaku siap untuk membuka ihwal siapa dalang di balik penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut. Sebab, nama baik BPN Prabowo-Sandi pun juga dirugikan dalam penangkapan tersebut.

“Kami sangat ingin ini dibuka seterbuka-bukanya siapakah otaknya. Apakah dia (Bagus) otaknya atau masih ada di belakangnya. Kita akan minta aparat kepolisian membuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, Bagus diketahui menyebarkan hoax itu secara sengaja.

“Tentunya ini adalah unsur sengaja, sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan melalui perbuatan secara pribadi,” ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Setelah hoax ini viral di media sosial, Bagus lantas menutup akun media sosialnya. Dia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang handphone dan kartu SIM-nya.

“Pelaku juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan. Melalui teknis yang kami miliki, akhirnya kami bisa temukan,” sebut Dani.

Bagus juga sempat melarikan diri hingga akhirnya ditemukan Senin (7/1). “Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen,” tegas Dani.

Atas ulahnya, tersangka Bagus Bawana Putra dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Kuswandi
Reporter : Igman Ibrahim