25 radar bogor

Kalah Lawan OSO, Ini Respons KPU

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah dalam gugatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Bawaslu. Lantas bagaimana tanggapan KPU atas kekalahannya?. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengelar rapat pleno terlebih dahulu.

“Nanti kita akan bahas dalam pleno,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

‎Hasyim belum banyak berkomentar, karena KPU belum mendapatkan salinan putusan dari Bawaslu atas kekalahannya melawan OSO ini.

“Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno, jadi kalau mau menilai sudah jelas‎,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang gugatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam sidang tersebut, OSO memenangkan sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum‎ (KPU). KPU diwajibkan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI.

‎Abhan melanjutkan, apabila OSO terpilih menjadi Anggota DPD periode 2019-2024. Maka OSO diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura, atau mundur dari kepengurusan partai.

Namun apabila tetap menjadi Ketua Umum Partai Hanura saat sudah terpilih menjadi Anggota DPD. Maka Bawalu meminta kepada KPU untuk mencoret OSO sebagai Anggota DPD terpilih.

Adapun gutatan OSO ke Bawaslu ini karena KPU melakukan pelanggaran tidak masukan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) caleg anggota DPD RI dari Kalimantan Barat. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan KPU memasukan nama OSO.

Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono