25 radar bogor

Dishub Tolak Angkutan Modern Melintas di Kabupaten Bogor, Potensi Terjadi Gesekan

Angkot modern yang sempat beroperasi di Kota Bogor.
Angkot modern yang sempat beroperasi di Kota Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dishub Kabupaten Bogor tegas menolak operasional angkutan modern. Musababnya, potensi terjadi gesekan antara sopir angkutan umum konvensional dan modern kian tinggi ditengah kondisi menurunnya jumlah penumpang angkutan umum.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menyebutkan, meski bersifat peremajaan, keberadaan angkutan modern di jalanan Bumi Tegar Beriman akan menjadi hal yang sangat sensitif.

“Ini dikhawatirkan terjadi gesekan kepada angkutan konvensional. Karena ada pengaruh terhadap penghasilan mereka di lapangan. Ini sangat sensitif, ini alasan kami angkutan modern tak dapat dioperasionalkan di Kabupaten Bogor,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (9/1/2019).

Semakin hari, menurutnya penumpang angkutan umum kian menurun, sehingga antar supir angkutan kerap berlomba-lomba mencari penumpang. Tidak sedikit di antaranya yang terpaksa tak lagi mengoperasionalkan mobilnya.

Catatan Dishub Kabupaten tiga tahun terakhir, jumlah angkutan Kabupaten Bogor selalu menurun. Pada tahun 2016 ada sebanyak 3.712 unit, tahun 2017 jumlahnya turun menjadi 3.683 unit, dan pada tahun 2018 kembali turun menjadi 3.644 unit.

“Karena, fakta lapangan hasil survei kajian evaluasi dan monitoring di lapangan, adanya penurunan diman (permintaan, red) jasa angkutan umum,” kata Dudi.

Peremajaan angkutan umum menjadi angkutan modern belakangan diwacanakan oleh salah satu badan hukum angkutan umum, Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari). Kodjari berencana meremajakan mobil-mobilnya yang berstatus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Artinya, meski terdaftar Kota, rutenya tetap melintasi Kabupaten Bogor.

Menurut Dudi, umumnya Dishub Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu meminta masukan dari Dishub Kota dan Kabupaten Bogor sebelum mengeluarkan izin. “Dari advis teknis, kita buat advisnya seperti apa. Kalau memang menolak ya kita sebutkan menolak,” kata Dudi.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Kodjari, Dewi Jani Tjandra mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk membuka trayek baru, melainkan sekadar peremajaan angkot-angkot yang sebelumnya beroperasi.

“Yang diremajakan kendaraan yang lama, jadi tidak ada orang menolak. Mungkin Bupatinya juga baru, tidak mengerti. Yang bisa ditolak adalah membuka jaringan baru,” jelasnya kepada Radar Bogor, Senin (7/1).

Dewi mengatakan bahwa status angkotnya yang masuk trayek AKDP adalah Kota Bogor, bukan Kabupaten Bogor. Sehingga, untuk melakukan peremajaan di setiap trayeknya menurut Dewi tidak mesti mengantongi restu dari Bupati Bogor.

“Kalau saya mau meremajakan di Ciomas bisa, di trayek Cisarua juga bisa. Pokoknya asal kita punya bahan trayek yang lama,” kata Dewi.(fik/c)