25 radar bogor

Kabupaten Bogor Juga Larang Kantong Plastik, Diresmikan Februari 2019

Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Warga Kabupaten Bogor harus siap sedia menyiapkan kantong ramah lingkungan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan peraturan bupati (perbup) larangan penggunaan kantong plastik.

Wacana larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku di ritel-ritel dan pertokoan. Program bernama Anti Kantong Plastik (Antik) ini bakal diresmikan bulan depan bertepatan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Pada HPSN yang jatuh pada tanggal 21 Februari itu, Pemkab Bogor akan mengeluarkan Perbup mengenai regulasi pemberlakukan program Antik.

“Ini baru kita canangkan. Pelan-pelan kita sosialisasikan dulu. Untuk wilayah di sekitar Pemda disesuaikan dulu,” jelas Bupati Ade Yasin saat ditemui Radar Bogor, Senin (7/1).

Teknis implementasinya hampir serupa dengan yang sudah diberlaukan lebih dahulu oleh daerah lain. Karena, untuk mewujudkan lingkungan yang asri, perlu peran serta semua pihak. “Kita malu dengan daerah lain yang sudah mencanangkan itu. Karena ini kan kepentingannya dengan lingkungan,” ujar DPW PPP Jawa Barat tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji mengatakan bahwa program tersebut sudah diwacanakan sejak jauh-jauh hari. Hanya saja, sebelumnya bernama Cibinong Tanpa Plastik (Cantik). “Tadinya mau Cantik, tapi jangkauannya terlalu sempit, makanya jadi Antik,” kata Pandji.

Kini program tersebut tak hanya bakal berlaku di Cibinong, melainkan di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor. Maka, untuk pengawasannya pun perlu melibatkan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan para Camat. “Pengawasannya selain ke kepala UPT, para camat juga terlibat karena kan bertugas di lapangan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengolahan Sampah pada DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menjelaskan bahwa program Antik merupakan upaya pengurangan sampah kantong plastik. Caranya dengan melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel dan pertokoan yang ada di Kabupaten Bogor.

“Setelah perbupnya ditandatangani, disosialisasikan selama enam bulan, mungkin Agustus baru penerapan,” jelasnya.

Jumlah sampah di Kabupaten Bogor sudah kian memprihatinkan. Jika dihitung, per hari beratnya mencapai angka 2.800 ton. Sedangkan 30 persennya merupakan kantong plastik. Meski hanya 30 persennya, sampah plastik selalu nampak dominan. Karena, sulit untuk terurai.

“Sekitar 30 persennya kantong plastik dari segi berat. Kalau menonjolnya hampir semua kantong plastik. Karena yang lainnya kan terurai,” kata Atis.(fik/c)    

Program Anti Kantong Plastik (Antik)

1. Bakal diresmikan pada HPSN 21 Februari 2019.
2. Disosialisasikan sejak Februari 2019, kemudian diterapkan pada bulan Agustus 2019.
3. Menggunakan Perbup sebagai payung hukum.
4. Melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel dan pertokoan
5. Pengawasan melibatkan UPT DLH dan Aparatur Wilayah