25 radar bogor

Diwajibkan Bayar Sampul Raport, Wali Murid SDN 01 Citeureup Protes

Ilustrasi Sampul Raport

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Citeureup kembali diterpa masalah. Jika sebelumnya, sekolah tersebut sempat ramai karena kelihan biaya study tour.

Kini, wali murid mengeluhkan adanya bayaran untuk sampul raport yang mustinya mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan harga beragam mulai dari Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.

“Kami mengeluhkan kemarin pembagian rapot kami disuruh beli rapot sama sekalian foto,” ujar orang tua murid Syamsu Dhuha (35) kepada Radar Bogor.

Lanjut Dhuha, awalnya ia mengaku tidak keberatan atas iuran tersebut. Namun belakangan wali murid lain rupanya menolak lantaran merasa keberatan. Bahkan ada beberapa orang tua murid kurang mampu terpaksa harus meminjam uang untuk membayar iuran tersebut.

Sebab, kata dia, pihak sekolah mewajibkan seluruh murid membeli sampul rapot baru tersebut. Akhirnya, orang tua murid terpaksa membayar karena khawatir berdampak pada aktifitas belajar anak-anak.

“Dengan ini (iuran, red) akan membebankan ekonomi wali murid. Bahkan harga ini (sampul raport, red) lebih mahal dari sekolah lain. Sebagian dari kami menolak namun guru tidak menggubrisnya,” kesalnya.

Seperti diketahui, iuran ini berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tertanggal 8 November tahun 2018 tentang larangan penjualan LKS, sampul raport dan buku latihan ujian. Dalam surat edaran tersebut, pengadaan sampul raport menggunakan dana BOS.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 01 Citeureup, Maryani tak membantah kabar miring yang menerpa sekolah tersebut. Maryani mengaku jika iuran tersebut digunakan untuk rapot baru yang sesuai dengan kertas rapot aplikasi baru dikurikulum 2013.

“Kalau sekolah tidak menjual atau tidak dibeli nanti kami bagaimana? Dikasih lembaran gitu aja kan tidak mungkin. Memang semua juga menyediakan map-nya dan itu kan harus dibayar. Lembaran-lembaran rapotnya dari aplikasi harus dibayar juga,” ujarnya.

Sedangkan jika mengandalkan dana BOS yang ada tidak tercover. “Kami setiap kegiatan sekolah tidak pernah meminta, kalau ada lebih mungkin dari situ (sampul rapot, red) disisihkan. Seperti untuk kegiatan Gebyar Maulid,” tukasnya.

Ditempat Terpisah, Kasi Penilaian dan Kurikulum Wawan Kuswandi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengaku jika pihaknya sudah membuat edaran larangan penjualan sampul raport, LKS dan sejenisnya.

“Barangkali semua itu tidak bisa tercover oleh dana BOS. Nanti akan kami klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan,” tutupnya.(don/c)