25 radar bogor

20 Wali Murid Adukan SDN Lawang Gintung 2 ke Dewan, Ini Penyebabnya

Wali murid dari SDN Lawang Gintung 2 saat audensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Senin (7/1/2019). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR- RADAR BOGOR, Sebanyak 20 wali murid dari SDN Lawang Gintung 2 mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Senin (7/1/2019).

Mereka mengadukan bahwa nilai anak-anaknya turun lantaran tak mengikuti Kegiatan Luar (KL) atau Outing Class pada 12 Desember 2018 ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sontak legislator yang mengawasi pendidikan pun langsung geram mendengarnya. “Anak-anak mereka yang tak ikut kegiatan itu mendapat nilai D dari mata pelajaran IPS, PPKn, PJOK, hal itu sudah dikroscek ke semua wali murid,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Achmad Romdhoni kepada Radar Bogor usai menerima perwakilan wali murid di ruang Komisi IV, Senin (7/1/2018).

Menurut laporan yang diterima, biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan ke TMII dipatok sebesar Rp385 ribu. Dalam satu tahun kegiatan tersebut dilakukan dua kali di masing-masing semester. Parahnya kegiatan itu wajib diikuti oleh siswa dari kelas 1 sampai 6. “Ini kan agak repot karena biasanya hanya per-angkatan saja,” kesal dia.

Karenanya, Komisi IV akan segera melakukan pemanggilan kepada sekolah terkait termasuk komitenya.

Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga akan melakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Kota Bogor hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. “Secepatnya kita akan kirim surat pemanggilan kepada instansi terkait,” tegas dia.

Sementara itu, salah seorang wali murid, Doni Kurniawan menuturkan, sebelum KL dilakukan sudah ada tiga kali rapat yang membahas keberangkatan.

Rapat pertama menentukan lokasi wisata pada 2 Agustus 2018. Namun terasa seperti informasi. Lalu rapat kedua penetapan biaya dan rapat ketiga yang dirasa ada indikasi penekanan bahwa kegiatan tersebut wajib diikuti.

“Sebelum rapat ketiga kami diinformasikan Kepala Sekolah bahwa KL tidak mempengaruhi nilai, tapi kenyataannya berbeda,” kata dia.

Sebelum melapor kepada DPRD Kota Bogor, para wali murid telah mengadukan ke Disdik Kota Bogor. Lalu difasilitasi untuk bertatap muka membawa persoalan yang terjadi. Bahkan pada 2 Januari rapat dilakukan pihak sekolah untuk pemaparan kriteria cara pengambilan nilai yang dilakukan wali kelas atau guru.

Namun sampai rapat berakhir pihak sekolah tak mampu memaparkan caranya. Hingga rapat ditutup tanpa kejelasan. “Kami selaku orang tua murid yang merasa terdzolimi mengharapkan bantuan bantuan dari DPRD agar kedzoliman dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Di konfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Jana Sugiana mengaku tidak mengetahui jika para wali murid mendatangi DPRD Kota Bogor. Padahal setahunya kasus itu tengah di proses oleh Kabid Sekolah Dasar pada Disdik Kota Bogor.

“Itu masih di proses, jadi belum sampai ke saya, karena kan memang bertahap tidak bisa langsung,” pungkasnya. (gal/c)