25 radar bogor

Delapan Proyek di Kabupaten Bogor Gagal Lelang, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Proyek

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup tahun 2018 dengan sejumlah catatan. Salah satunya mengenai sejumlah proyek yang mengalami gagal lelang. Sedikitnya ada delapan proyek dengan total pagu anggaran sebesar Rp20 miliar gagal terealisasi.

Tujuh proyek itu tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Sekretariat Daerah (Setda). Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi mengatakan bahwa penyebab gagal lelangnya tujuh proyek itu memiliki alasan yang beragam.

Beberapa alasan tersebut seperti tidak adaya penyedia jasa yang lulus evaluasi penawaran, tidak adanya penyedia jasa yang lulus evaluasi teknis, tidak adanya peserta yang memasukan dokumen penawaran, tidak adanya peserta yang menyampaikan penawaran harga sampai dengan batas waktu akhir pemasukan, serta menyampaikan harga sampai batas waktu akhir pemasukan penawaran.

“Rekap pelelangan sampai dengan 31 Desember 2018, tujuh paket gagal dari jumlah total ada 997 paket pekerjaan ditahun 2018 dari 33 SKPD senilai Rp 1,2 triliun,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, tujuh paket yang mengalami gagal lelang ini kemungkinan besar akan masuk dalam kegiatan percepatan lelang di tahun 2019. Serupa halnya dengan 23 paket proyek yang gagal di tahun 2017 kemudian masuk di kegiatan percepatan lelang tahun 2018. “Tapi semuanya tergantung SKPD nya masing-masing,” kata Budi.

Namun nampaknya kegiatan gagal lelang ini belum menjadi bahan evaluasi bagi para SKPD. Diawal tahun 2019 ini, ULPBJ belum sama sekali menerima pengajuan permohonan lelang. Padahal jika dilihat dari penyebab gagalnya lelang setiap tahunnya itu didominasi akibat pekerjaan yang diajukan di waktu yang terlalu mepet.

Budi mengaku pengajuan lelang pekerjaan itu sudah dapat dilakukan di awal tahun ini. Hal tersebut akan jauh lebih baik dibanding pengajuan dilaksanakan pertengahan bahkan akhir tahun terlebih untuk proyek pekerjaan besar.

“Tapi sebelum diajukan, SKPD harus melakukan pengumuman Rencana Umum Pengadaan atau RUP melalui Sistem RUP atau Sirup. Setelah itu selesai dan masuk pengumuman baru bisa kita proses. Karena dalam pengumuman itu, pengusaha akan terus mengamatinya. Terlebih setiap detiknya Sirup akan berubah. Karena semua SKPD akan mengumumkan itu,” tutur Budi. (fik/c)