25 radar bogor

Peraturan Baru Soal Daring Ditandatangani, Kuota Angkutan Online Dibatasi

Ilustrasi Taksi Online
Ilustrasi Taksi Online

JAKARTA – RADAR BOGOR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin (18/12) menandatangani peraturan menteri (PM) yang mengatur taksi online atau daring.

Sebelumnya PM 108/2017 yang mengatur angkutan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). PM baru ini digadang-gadang akan mendukung keselamatan pengemudi dan konsumen.

”Dalam PM itu ada aturan tentang standar pelayanan minimal (SPM). Ada lima SPM yang harus dipenuhi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Selasa (18/12/2018).

Standar pertama adalah soal keamanan. Aplikator harus membuat aplikasi yang menjamin keamanan penumpang dan pengemudi. Salah satunya adanya tombol darurat. Standar kedua, kenyamanan yang mengatur penampilan pengemudi yang harus bersih. Yang lainnya adalah standar keselamatan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Soal kuota taksi online di setiap wilayah, lanjut Budi, akan diatur oleh keputusan gubernur. Namun dalam PM baru diatur bahwa penambahan kendaraan baru tidak diperkenankam, kecuali ada akun yang disuspen atau menyatakan diri tidak melanjutkam sebagai pengemudi.

Untuk itu Kemenhub meminta aplikator untuk melaporkan secara berkala jumlah taksi online yang terdaftar.

Menurut Budi, untuk sanksi, aplikator  bandel bisa ditutup. Namun yang melakukan itu adalah Kominfo. ”Jika ditemukan aplikator nakal maka kami bersurat kepada Kominfo untuk menutup aplikator tersebut,” ujarnya.

Hari ini (19/12) Kemenhub akan memanggil dua aplikator, yakni Gojek dan Grab, untuk sosialisasi. Sedangkan aturan baru ini akan berlaku pada Mei 2019. Ada waktu selama lima bulan untuk sosialisasi.

Selain aturan baru soal taksi online, Kemenhub tengah menggodok aturan mengenai ojek online. Menurut Budi, sesuai pasal 12 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Negara, Kemenhub dapat membuat aturan sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat. Sekalipun aktivitas itu belum ada payung hukum berupa undang-undang (UU).

”Dalam UU Lalu Lintas memang belum ada aturan mengenai sepeda motor sebagai angkutan. Kami akan membuat. Namun bukan berarti melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum,” katanya.

Meski demikian, Kemenhub tengah menyusun draf untuk mengatur ojek daring. Draf yang rencananya selesai hari ini itu berisi tentang tarif, aturan suspend akin pengemudi, dan mengenai keselamatan.

”Saya sidah komunikasi dengan Korlantas Polri. Mereka mendukung sepanjang aturan itu mengatur keselamatan,” ujar Budi. (lyn/agm)