25 radar bogor

Kasus Penganiayaan di Bogor, Habib Bahar Resmi Ditahan Polda Jabar

Habib Bahar bersama tim pengacaranya saat tiba di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bersama tim pengacaranya saat tiba di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

BANDUNG–RADAR BOGOR, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar, atas kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap dua remaja inisial ZAK dan CAJ, di Bogor tanggal 1 Desember 2018 lalu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa berdasarkan fakta dan bukti, menyenbutkan saudara BS atau Habib Bahar bin Smith resmi ditahan.“

“Kami tahan sesuai fakta dan bukti yang ada,” jelas Kapolda Jabar, selasa malam di Mapolda Jabar.

Kapolda menambahkan, bahwa pasal yang dijerat berlapis dalam kasus penganiayaan dan kekerasan oleh BS terhadap dua orang tersebut.

“Pasal 351 ,170 dan 333 serta pasal 80 no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Pihak Polda juga akan bekerja cepat, untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Kami akan segera lengkapi berkas, agar kasus ini segera dilimpahkan,” papar Kapolda.

Kapolda menambahkan,untuk tempat penahanan tersangka BS akan dilakukan di Mapolda.

“Ditahan di Mapolda Jabar, ya,” tegas Kapolda.

Sementara itu Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanur meminta Polri tidak menahan kliennya Habib Bahar Bin Smith.

Azis menilai, kasus serupa yang menimpa publik figur banyak terjadi dan penyidik tidak menahan pelaku.

“Saya minta klien kami disamakan dengan pihak lain yang mengalami kasus serupa,” terang Azis, Selasa (18/12) di Mapold Jabar.

Azis menilai, dalam kasus Ade Armando, Viktor Laiksodat tidak dilakukan penahanan.

“Klien kami sangat koperatif, panggilan di Polda Jabar ini panggilan pertama dan kita penuhi,” jelasnya.

Bahkan panggilan di Polda Metro pun, kami tidak pernah mangkir.(Arf/pojokjabar)