25 radar bogor

Demi Lingkungan, Pungutan Cukai Plastik Patut Diapresiasi

Cukai plastik

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan tarif cukai terhadap kantong belanja plastik (KBP). Hal ini dinilai sebagai langkah konkrit dalam pengendalian sampah plastik.

“Kami mendukung pengenaan cukai atas kantong plastik ini. Bukan penerimaan negara atau output ekonomi nya. Tujuan kita menyelamatkan lingkungan,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12).

Lanjut Yustinus, beberapa negara telah melakukan langkah konkrit dengan mengendalikan sampah plastik melalui penerapan cukai. Irlandia misalnya, telah menerapkan tarif cukai sebesar EUR 0,15 untuk setiap KBP.

“Denmark tahun 2003 mengenakan pajak plastik di ritel, mengurangi konsumsi sampai 66 persen. Wales juga 2016 mengenakan cukai, bahkan menurunkan 90 persen. Hongkong mengenakan dan menurunkan konsumsi terhadap kantong plastik sekapi pakai hingga 90 persen,” jelasnya.

Menurut Yustinus, pengendalian sampah plastik tidak hanya peran masyarakat semata. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesadaran yang sama akan sampah plastik. Oleh karena itu, pemerintah perlu campur tangan melalui kebijakan fiskal. Hanya saja, upaya itu juga perlu diimbangi dengan keberlanjutan terhadap iklim bisnis.

“Kita tidak bisa mengandalkan perubahan perilaku yang sukarela. Pemerintah makanya diberikan fiskal. Yang penting sekarang bagaimana bisa win win solution sama industri juga,” tandasnya.

(hap/JPC)