25 radar bogor

Begini Kronologi Penganiayaan Dua Remaja di Bogor oleh Habib Bahar Versi Polisi

Habib Bahar bersama tim pengacaranya saat tiba di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bersama tim pengacaranya saat tiba di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

BANDUNG-RADAR BOGOR, Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Selain Habib Bahar, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan, untuk keenam pelaku dikenakan pasal berlapis yakni tentang penganiayaan dan perlindungan anak. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” ujar Agung seperti dikutip dari JPNN (Jawa Pos Group) Rabu (19/12).

Adapun insial kelima tersangka lainnya yang ditetapkan bersama Habib Bahar adalah BA, AG, HA, HDI, dan SG. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang masih di bawah umur, keduanya adalah MKU, 17, dan CAJ, 18.

Kepada polisi, keduanya menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena salah satu korban mengaku sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali, akhir November lalu. Berikut kronologi dari pihak kepolisian terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar.

Pada tanggal 26 November CAJ diajak oleh MKU untuk menemaninya mengisi acara di Seminyak, Bali. Setelah sampai di Bali, pada 26 November malam panitia acara tersebut tidak dapat dihubungi. Kemudian keduanya mencari hotel untuk menginap di Bali.

Akhirnya selama tiga hari, yakni 26-28 November keduanya hanya berkegiatan di sekitar hotel. Namun Keduanya juga lupa nama hotel yang ditempatinya.

Pada tanggal 29 November, keduanya mengelilingi Kuta, Bali. Saat CAJ hendak kembali ke hotel, ada orang yang bertanya kepadanya, ‘Ini BS (Bahar bin Smith) ya?’. Pertanyaan itu dijawan CAJ dengan singkat ‘Iya’.

Menurut CAJ, jawaban itu juga atas perintah dari MKU. Keduanya pun diajak oleh warga itu ke sebuah ruko, untuk berbincang santai. Mereka pun banyak berbincang, sampai mereka diantar kembali ke hotel.

Kemudian pada 30 November, CAJ dijemput oleh jamaah Majelis Taklim Ratibul Hadat untuk kembali ke Jakarta melalui ke Bandara Ngurah Rai. Keduanya pulang ke Jakarta pada 30 November malam.

Keesokan harinya 1 Desember, saat CAJ berada di rumahnya yakni di Kampung Tapos Antay, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, datang beberapa orang dengan menggunakan dua unit mobil.

Mereka menjemput CAJ secara paksa atas perintah dari Bahar bin Smith. CAJ dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin daerah Kemang, Kabupaten Bogor. Dia sampai sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diinterogasi oleh Bahar bin Smith.

Saat dilakukan interogasi, CAJ mendapatkan beberapa kali pukulan di bagian wajah. Pemukulan itu juga diketahui oleh orang tua CAJ. Karena dia ikut ke pondok pesantren itu.

Ternyata MKU juga sudah berada di pondok pesantren itu. Keduanya pun dipertemukan di sebuah aula. Keduanya pun mengatakan telah mengaku sebagai Bahar bin Smith saat berada di Bali. Pada saat itu keduanya terus mendapatkan pukulan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan pesantren. Di lapangan itu, keduanya disuruh duel dan disaksikan oleh santri Bahar.

Tak sampai di situ, keduanya lalu dibawa ke lantai 3. Di sana, atas perintah Bahar, mereka kembali dipukuli oleh sekitar 20 santri. Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua korban digunduli oleh santri atas perintah Bahar.

Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKU diantar oleh salah satu santri. “Saat di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit,” katanya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan, Habib Bahar sempat membantah melakukan penganiayaan. Bahar bahkan menyebut, apa yang dia lakukan terhadap dua anak itu adalah untuk bela diri.

Namun, Agung menegaskan, polisi punya bukti kuat Bahar menjadi pelaku pemukulan. “Ada video dan foto-foto (pemukulan),” tegas dia.

Untuk itu, penyidik kata Agung, bakal terus memproses kasus tersebut hingga tuntas dan bisa disidangkan. “Proses tetap berlanjut,” imbuh dia.

Diketahui, dalam kasus ini Bahar dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ona/JPC)