25 radar bogor

Sengkarut Proyek Jalur R3, Dewan Salahkan Dinas PUPR

Spanduk rencana rekayasa lalu lintas yang dipasang Pemkot Bogor di Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor
Spanduk rencana rekayasa lalu lintas yang dipasang Pemkot Bogor di Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Proyek Regional Ring Road (R3) sulit menemui titik temu. Bahkan, harus berakhir dengan penutupan jalan. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Sendhy Pratama mengaku, pihaknya sudah berkali-kali membahas masalah tersebut dengan Dinas PUPR.

Ia menyebut, berlarut-larutnya persoalan R3 lantaran kurang harmonisnya komunikasi dengan dinas yang dipimpin Chusnul Rozaqi itu. Pada awal 2018, kata Sendhy, Komisi III pernah memanggil Dinas PUPR untuk memperjelas anggaran pembebasan lahan R3.

Pada pertemuan tersebut, mempertanyakan apakah Dinas PUPR akan menganggarkan untuk pembebasan lahan R3 atau tidak. Namun, sambung dia, Dinas PUPR saat itu tidak menganggarkan.

“Dinas PUPR beralasan untuk anggaran pembebasan lahan R3 sepertinya bisa diselesaikan di tahun 2019 saja,” ucap Sendhy kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pernah mempertegas kepada Dinas PUPR apakah akan dilakukan appraisal terkait anggaran tersebut atau tidak. “Mereka menjawab jika appraisal dan penganggaran nantinya akan otomatis dilakukan dalam satu paket,” tuturnya.

Artinya, sambung dia, perencanaan pembebasan lahan R3 akan dianggarkan pada tahun 2019 melalui anggaran perubahan. Padahal, Komisi III sudah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari jika itu molor, dampak sosial yang ditimbulkan akan berkepanjangan.

Sendhy mengaku, saat rapat pembahasan anggaran tahun 2019  kembali mengingatkan dan mempertanyakan apakah Dinas PUPR benar-benar tidak ingin menganggarkan untuk pembebasan lahan. “Di sanalah Dinas PUPR baru menjawab iya,” ucapnya.

Sendhy menuding, Dinas PUPR tidak segera mempersiapkan proses dan persiapan yang dibutuhkan. “Saya tanya ke Dinas PUPR, appraisal bagaimana ? Kami sampaikan waktu itu. Mereka bilang itu berjalan saja sesuai proses. Saya katakan tidak bisa. Kita membuat penganggaran untuk tahun 2019 itu harus ada dasar dari appraisal. Bagaimana mau menentukan anggaran sekian-sekian kalau dasarnya tidak ada. Kita pakai dasar apa untuk menanggarkan? Apa mau pakai coba-coba dan spekulasi? Ini uang negara. Tidak bisa ada spekulasi anggaran,” beber Sendhy.

Lantaran perdebatan itu, akhirnya Komisi III tidak mengusulkan plotting pembebasan lahan R3 kepada Badan anggaran (Banggar). Sebagai ganti, atas usulan Banggar maka pembebasan lahan R3 akan dipagukan melalui Dana Tak Terduga.

Namun, Sendhy mengklaim jika urusan dana tak terduga tak lagi menjadi kewenangan Komisi III tapi hanya bisa dilakukan Walikota. Meski di satu sisi, Sendhy juga meragukan apakah penggunaan Dana Tak Terduga itu tepat untuk pembebasan lahan R3.

Ia berlogika, masalah pembebasan lahan R3 bukan sesuatu yang tak terduga. Persoalan itu sudah jadi masalah bertahun-tahun yang tidak kunjung selesai, sehingga tak layak masuk Dana Tak Terduga.

“Tapi ada saran lain, katanya putusan pengadilan juga bisa masuk ke dana tak terduga. Tapi kan akhirnya itu jadi pandangan sebelah pihak. Dan kalau sudah Dana Tak Terduga, kami di Komisi III tidak bertanggung jawab. Dana itu kan sifatnya kaya bencana seperti kemarin puting beliung, itu baru oke,” paparnya.

Sementara itu, belum adanya penutupan jalan R3 membuat pihak pemilik lahan geram. Mereka akhirnya melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Pemkot Bogor yang ditembuskan ke Muspida Kota Bogor. Termasuk kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Sekda Jawa Barat.

“Surat somasi yang kita kirim hari ini (kemarin,red) mendesak Pemkot Bogor untuk menjalani penutupan jalan akses R3,” ujar Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Herly Hermawan kepada Radar Bogor, kemarin (17/12).

Dari 12 poin somasi, satu diantaranya pemilik lahan meminta 3×24 jam Pemkot Bogor untuk melakukan penutupan jalan tersebut. Jika hal itu tak kunjung dilaksanakan maka akan dilakukan upaya hukum lanjutan. “Sampai saat ini tanah yang berada diatas jalan R3 masih milik klien kami, artinya dua ruas jalan, jadi penutupan yang dimaksud disini adalah total seluas 1.987 meter,” tegasnya.

Herly merasa bahwa Pemkot Bogor dengan sengaja melakukan penguluran waktu penutupan. Padahal penutupan itu dilakukan secara sukarela tanpa harus menunggu putusan eksekusi dari PN Bogor.

Menanggapi somasi yang dilayangkan, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, itu merupakan hal yang sangat wajar. Dia memahami itu harus dilakukan pihak pemilik lahan. Karenanya Pemkot Bogor segera melakukan penutupan berdasarkan putusan pengadilan. Namun diawali dengan sosialisasi kepada masyarkat melalui spanduk.

“Mungkin besok (red, hari ini) kita akan melakukan rapat teknis penutupan, insyaallah minggu ini harus tuntas, hanya jangan sampai dampak yang diterima masyarakat kurang bagus makanya dilakukan sosialisasi dulu,” terang Ade.

Terpisah, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas mengaku sedang melakukan pemetaan jalur alternatif untuk warga yang biasa menggunakan jalan R3. Saat ini tengah dibangun komunikasi dengan pihak perumahan agar bisa melalui jalan yang ada sementara waktu. Selain itu, warga perumahan juga diharapkan bisa menerima dengan kendaraan yang berlalu lalang nantinya. “Harapan kita bisa kesitu, nanti kita buat rambu petunjuk sehingga warga terinformasikan,” pungkasnya. (rp2/gal/c)