25 radar bogor

Belum Rekam KTP-el, 24 Ribu Data Kependudukan Warga Bogor Terancam Diblokir

REKAM: Seorang warga menjalani rekam KTP elektronik di kecamatan.
REKAM: Seorang warga menjalani rekam KTP elektronik di kecamatan.

BOGOR – RADAR BOGOR, Warga kota dan Kabupaten Bogor yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), tercatat masih ada 24.112 orang. Padahal batas akhir perekaman 31 Desember 2018, jika lewat dari tanggal tersebut maka pemerintah akan memblokir data kependudukannya.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil sudah jauh-jauh hari mengingatkan akan memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember itu.

Blokir data penduduk tersebut akan berefek pada tidak bisanya masyarakat untuk mengakses pelayanan yang menyaratkan adanya data kependudukan yang terekam dalam database pemerintah. Mulai dari transaksi perbankan hingga kehilangan hak pilih pada pemilu.

”Ini warning bagi yang belum melakukan perekaman data kependudukan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten, Bogor Otje Subagja.

Dari 24.112 warga yang belum merekam, jumlah warga Kabupaten Bogor mencapai 6.588 jiwa. Jika sampai 31 Desember mereka tak juga melakukan perekaman maka mau tak mau data mereka akan diblokir otomatis. Otje menjelaskan pemblokiran itu dilakukan secara nasional, tidak hanya di Kabupaten Bogor. “Surat dari Kementerian diblokir setelah dari tanggal 31 Desember. Kalau diblokir, susah lagi untuk melakukan proses perekaman,” ucapnya.

Ia berharap, aturan tersebut membuat masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak menyepelekan pentingnya data identitas diri.

“Karena mengingat administrasi kependudukan adalah dasar dari proses pelaksanaan pelayanan. Baik untuk kesehatan, sekolah dan sebagainya,” terangnya.

Di sisa waktu yang tersisa, Otje memberikan keleluasaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang belum melakukan perekaman. Mereka diperkenankan untuk melakukan perekaman di kantor kecamatan terdekat  ataupun di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor. “Harapan kita semua, masyarakat yang memang belum melaksanakan proses perekaman, sekarang sadar melakukan perekaman,” imbuhnya.

Jumlah mereka yang belum melakukan perekaman memang jauh lebih sedikit dari mereka yang sudah melakukan perekaman. Dari jumlah penduduk sebanyak 4.527.891 jiwa, tercatat yang  sudah melakukan perekaman sebanyak 3.406.261 jiwa. Sedangkan jumlah wajib KTP-el di Bumi Tegar Beriman jumlahnya mencapai 3.237.080 jiwa,

Adanya kebijakan pemblokiran data penduduk yang dilakukan oleh Kemendagri, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sebagai upaya untuk mengidentifikasi serta menyusun data kependudukan yang akurat. Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari, khususnya dalam setiap perhelatan skala nasional maupun daerah yang mensyaratkan data kependudukan.

“Jadi, blokir data penduduk bukan hukuman yang membinasakan hak masyarakat, tapi sanksi administratif. Selain untuk mengidentifikasi sekaligus menyusun data kependudukan yang valid dan tunggal,” ujar Zudan.

Zudan mengatakan data yang diblokir nantinya bisa kembali dibuka dengan catatan bila warga telah melakukan perekaman. Pemblokiran ini juga akan dilakukan bagi warga yang dua kali melakukan perekaman. Nantinya, salah satu data tersebut akan diblokir.

“Akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman, ke Disdukcapil atau kecamatan,” ungkapnya.

Blokir data kependudukan juga terpaksa dilakukan karena masih adanya data ganda di dalam masyarakat. Hal inilah yang membuat Disdukcapil Kota Bogor mengimbau masyarakat Kota Hujan yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurusnya sebelum berganti tahun.

Selain ditujukan kepada warga berusia 23 tahun ke atas, dibandingkan Kabupaten Bogor, jumlah warga Kota Bogor yang belum melakukan perekaman jauh lebih banyak, yakni 17.524 jiwa.

“Kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi agar penduduk yang belum perekaman segera melakukannya. Sehingga datanya tidak terblokir,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiyat.

Dia menjelaskan dari 756.223 penduduk wajib KTP, yang telah melakukan  perekaman baru 738.699 jiwa. Karena itu, Disdukcapil terus menggalakkan program jemput bola selama bulan November dan Desember. Mulai dari pelayanan keliling sampai pelayanan di akhir pekan.

“Kalau hari Minggu itu untuk yang sakit dan lansia jadi kita datangi kerumah-rumahnya, kalau Sabtu di mobil pelayanan, bahkan ada juga beberapa kecamatan yang buka di hari Sabtu,” katanya.

Saat ini permasalahannya memang ada pada warga. Sebab masih banyak yang belum sadar untuk mendatangi loket-loket perekaman yang sudah disediakan. Padahal Disdukcapil prinsipnya selalu siap menerima berapapun juga warga yang hendak melakukan perekaman. “Kita sudah sosialisasi bahkan ada ancaman pemblokiran,” tukasnya.

Meski demikian Dody mengaku optimis bisa menyelesaikan semua perekaman yang belum dilakukan. Sementara untuk pencetakan KTP-el  warga kata dia, diminta untuk antri dan bersabar. Sebab ada tiga tahap yang diterapkan Disdukcapil Kota Bogor untuk pencetakan.

Tahap pertama menuntaskan permohonan dari kelurahan, tahap dua cetak yang sudah berstatus Print Ready Record (PRR) atau yang baru melakukan perekaman serta tahap tiga bagi masyarakat baik yang pindah maupun datang ke Kota Bogor termasuk yang mengalami kerusakan atau kehilangan KTP-el nya. (fik/gal/d)