25 radar bogor

Adik Zulhas Terima Gratifikasi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

Bupati Lampung Selatan nonaktif, saat digiring petugas KPK.
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainuddin Hasan (ZH) saat digiring petugas KPK.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Selain didakwa menerima suap, Bupati nonaktif Zainuddin Hasan (ZH) juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7 miliar. Dalam dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik kandung Ketua Umum PAN, Zilkifli Hasan (Zulhas) itu diduga menerima gratifikasi dengan menggunakan rekening bank atas nama orang lain.

“ZH Menerima uang melalui rekening milik Gatoet Soeseno sebesar Rp 3.162.500.000 dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4 miliar,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12).

Dalam dakwaan juga dibeberkan proses penyamaran gratifikasi melalui rekening bank atas nama Gatoet Soeseno. Diketahui, pada awalnya, Zainudin menemui dua orang bernama Sudarman dan Sujono.

Kemudian keduanya diminta menandatangani dokumen perusahaan dan menyerahkan fotokopi KTP untuk digunakan sebagai pengurus perusahaan yang dimiliki Zainudin yaitu PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

Kemudian, Zainudin mengubah struktur pengurus PT Ariatma Sukses Mandiri dengan memasukkan Sarjono sebagai komisaris sekaligus pemegang saham dan Sudarman sebagai direktur. Selain itu, Sarjono juga dimasukkan sebagai komisaris PT Borneo Lintas Khatulistiwa dengan Sudarman sebagai direktur.

“Bahwa pada tahun 2010, PT Baramega Citra Mulia yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Propinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya seluas 490,56 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan kepada Kementerian Kehutanan dan atas permohonan tersebut Menteri Kehutanan yang dijabat oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan persetujuan,” jelasnya.

Kemudian, Zainudin kembali menempatkan Gatoet Soeseno sebagai komisaris PT Baramega Citra Mulia. Gatoet lalu diminta membuat rekening dan ATM-nya diserahkan pada Zainudin. Dari sanalah, Zainudin menerima gratifikasi dengan nilai total Rp7.162.500.000.

Atas hal itu, dia pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ipp/JPC)