25 radar bogor

Nyatakan Perja Bisa Dilanggar, Jaksa Ini Bakal Diseret Hukum

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

JAKARTA – RADAR BOGOR, Direktur eksekutif Lokataru Haris Azhar berpendapat moralitas dan mental penegak hukum di Kejaksaan Agung sudah bobrok. Hal tersebut terbukti dari pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono.

Gunawan dengan lantang menyebut bahwa Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar. “Pernyataan jaksa satu ini bisa menyebabkan demoralisasi para jaksa di Indonesia. Ini menjadi bukti kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo gagal total. Masa ada anak buah yang berani dan siap melanggar aturan pimpinannya,” kata Haris.

Tak cuma melanggar aturan baku dalam menjalankan tugasnya lanjut Haris, Gunawan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena PERJA pasti sudah menjadi lembaran Negara yang setara dengan Undang Undang.

Lebih buruknya, jaksa yang menjadi saksi sidang praperadilan Chuck Suryosumpeno ini termasuk menyebar hoax karena menyatakan walaupun melanggar PERJA diyakini tidak akan memberikan dampak apapun.

Dengan melanggar PERJA, lanjut Haris, para jaksa di Indonesia sudah tidak memiliki integritas, kredibilitas dan gagal mewujudkan birokrasi yang bersih, sekaligus mengkhianati doktrin kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.

Ia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera ambil tindakan dan memanggil Jaksa Agung. “Pelanggaran dan menyebar hoax ini bisa merusak sistem penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum sudah rusak, semua masyarakat pun bakal dengan mudah dijadikan korban kriminalisasi, seperti yang dialami Chuck Suryosumpeno,” kata dia.

Pernyataan Gunawan tersebut juga akan dilaporkan Haris Azhar ke sejumlah instansi. Sebab perbuatan jaksa yang saat ini bertugas sebagai Koordinator di Kejati Maluku, bukan pelanggaran ringan.

“Tunggu tanggal mainnya saja. Sudah kami siapkan laporan pernyataan hoax Gunawan yang berpotensi merusak moral kejaksaan ini. Gak cuma laporan ke kejaksaan saja,” ujarnya. (ysp)