25 radar bogor

KPU Fasilitasi Parpol Buka 4 Digit NIK di DPT

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebutkan, fasilitas yang diberikan kepada seluruh parpol peserta pemilu itu akan dibuka pada Jumat (14/12) esok hari. (igman/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Pro kontra mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu masih menjadi perdebatan oleh sejumlah partai politik. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi peserta pemilu untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan tanda bintang dalam DPT.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebutkan, fasilitas yang diberikan kepada seluruh parpol peserta pemilu itu akan dibuka pada Jumat (14/12) esok hari. Namun menurut dia, pengecekan hanya bisa dilakukan di kantor KPU pusat.

“Jadi akan kami siapkan oleh tim datin (data dan informasi). Setelah penetapan, DPT pun bisa silahkan,” ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/12).

Menurutnya, kebijakan itu sebagai alternatif bagi peserta pemilu yang merasa kesulitan untuk melakukan pengecekan DPT pemilu. Dia bilang kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan asas keterbukaan KPU.

“Agar memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta pemilu,” ungkapnya.

Adapun penutupan 4 tanda bintang pada 4 digit NIK di dalam DPT telah diatur dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2018. Selain itu, peraturan ini juga terkait dengan UU administrasi kependudukan.

“PKPU itu yang menjadi catatan sudah dilakukan mekanisme uji publik dan RDP. Pada saat uji publik dan RDP parpol diundang untuk hadir dan tidak ada yang keberatan pada saat itu,” tuturnya.

“Jadi ini point penting mengapa KPU mengganti dengan tanda bintang semata mata menjaga kerahasiaan data yang memang perlu dijaga KPU,” sambungnya.

(aim/JPC)