25 radar bogor

Jelang Nataru, Pemerintah Tambah Pasokan BBM 8 Persen

Ilistrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menjelang libur natal dan tahun baru (nataru), pemerintah menambah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 8 persen.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penambahan volume BBM tersebut akan difokuskan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada jalur yang biasa dilalui masyarakat untuk berlibur, pintu masuk dan keluar jalan tol serta daerah tujuan wisata.

“Wilayah yang volumenya naik biasanya fokusnya pintu masuk dan keluar jalan tol, sekarang tol Trans Jawa sudah selesai, volume BBM di pintu masuk dan keluarnya ditambah, kami yakin selama Natal dan Tahun Baru banyak orang bepergian melalui jalan Tol Trans Jawa,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Selain jalur yang biasa dilalui masyarakat untuk plesiran, Jonan juga mengimbau wilayah-wilayah pariwisata seperti Yogyakarta, Bali dan Labuan Bajo untuk ditambah pasokan BBM-nya. Sebab jumlah wisatawan juga akan bertambah selama masa libur nataru.

“Provinsi Yogyakarta atau Bali, pasti kunjungannya akan banyak. Untuk lokasi wisata yang baru, Labuan Bajo misalnya, mungkin yang harus ditingkatkan pasok avtur, karena frekuensi penerbangannya akan bertambah. Jadi biasanya tempat wisata dan jalur tol,” pungkas Jonan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Fanshurullah menjelaskan, untuk mengantisipasi ketersediaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui PT Pertamina (Persero) akan menyuapkan tambahan distribusi BBM di beberapa titik diluar SPBU yaitu KiosK Pertamax, Motorist, Mobile Dispenser, dan kantong BBM.

“Penyiapan layanan khusus di titik belum ada fasilitas pelayanan BBM dan LOG seperti KiosK pertamax, mobil dispenser unit, BBM kemasan dan motor pengantar kemasan BBM,” tuturnya.

Dia merincikan untuk KiosK Pertamax ditambah menjadi 34 dari tahun lalu yang sebanyak 15, mobil dispenser unit ditambah menjadi 16 unit dari sebelumnya 9 unit, dan kantong BBM ditambah menjadi 54 dari sebelumnya 39.

(uji/JPC)