25 radar bogor

Bupati Cianjur Ditetapkan Tersangka Bersama Kakak Ipar, Baru Terima Uang Muka Rp1,5 Miliar

Bupati Cianjur
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

CIANJUR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Dan diperkirakan Rp1,5 miliar yang kena OTT merupakan setoran permulaan dari total 14,5 persen ini.

Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.

Bupati Cianjur Diduga Terima Suap dari Para Kepala Sekolah Rp1,5 Miliar

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12) malam.

Basaria menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Irvan seperti dilansir dari cnnindonesia. Politikus Partai NasDem itu bersama sejumlah pihak telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah dan Bendahara MKKS, Taufik Setiawan diduga menagih fee dari DAK Pendidikan sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima alokasi dana tersebut.

Bupatinya Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Angkot di Cianjur Seharian Gratis

“Diduga alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar) adalah tujuh persen dari alokasi DAK tersebut,” ujarnya.

Basaria mengatakan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Menurut Basaria, diduga telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun seorang tersangka yakni Cepy belum ikut tertangkap dalam OTT ini.
(ral/int/pojokjabar)