25 radar bogor

Tokoh Muda Ingatkan Pelanggaran HAM era Orba Soeharto di Aceh

JAKARTA-RADAR BOGOR,Kalangan aktivis Aceh menyampaikan protes atas adanya upaya politik mengharumkan nama mantan Presiden Soeharto di musim kampanye Pemilu 2019. Rakyat Aceh belum lupa kejahatan rezim Soeharto yang telah melakukan kejahatan HAM selama penetapan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.

Menurut Tokoh muda Aceh yang juga mantan Aktivis Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Thamren Ananda, mengatakan orang Aceh belum lupa. Bahkan ada yang menyebut apa yang dilakukan Soeharto di Bumi Serambi Mekkah sebagai upaya genosida.

“Pelanggaran HAM di Aceh semasa rezim Soeharto lebih kejam dibanding kejahatan Abu Lahab dan Abu Jahal di zaman jahiliyah, karena mereka juga membantai wanita dan anak-anak yang tak bersalah,” tegas Thamren dalam keterangannya, Selasa (11/12).

Dia mengingatkan bahwa Komnas HAM sudah pernah melakukan penyelidikan. Selama kurang lebih 4 bulan, dan sekitar 65 orang saksi dimintai keterangan.

Hasilnya, kata Thamren, ditemukan adanya perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa dan perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, dalam peristiwa tersebut.

“Beberapa bagian bentuk kejahatan itu, ada kemiripan dengan modus operandi penculikan aktivis prodemokrasi di Jakarta,” kata Thamren.

Lebih jauh, dia menekankan bahwa masyarakat Aceh masih merasakan benar luka akibat kejahatan HAM tersebut. Sebagian peristiwa penyiksaan tragis dilakukan aparat militer. Misalnya ada wanita yang diperkosa secara bergiliran kemudian dicambuk dengan kabel. Bahkan ada pula yang diperkosa di depan anaknya.

“Tidak ada kata yang tepat untuk melukiskan penderitaan rakyat di Aceh kecuali kata: biadab,” tegasnya.

Menurut Thamren, rezim Soeharto ini kualitasnya hampir sama dengan yang dilakukan Pol Pot di ‘the killing field’ Kamboja. “Kalau di Kamboja dikenal dengan istilah ‘the killing field’, maka di Aceh realitas ladang pembantaian itu adalah ‘Bukit Tengkorak’ yang jumlahnya sekitar 35 tempat, suatu jumlah yang melebihi jumlah ladang pembantaian di Kamboja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Thamren mengatakan, pelanggaran HAM di Aceh harus diusut tuntas. Para pelaku dan aktor intelektualnya harus segera dimintai pertanggungjawabannya.

“Dengan pengusutan secara transparan dan tuntas pelanggaran hukum dan HAM di daerah Aceh, hal ini tidak akan menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak ABRI dan/atau tidak akan ada upaya balas dendam dari generasi yang akan datang,” ujarnya.

Dengan pengusutan tuntas, lanjutnya, dunia internasional pun akan lebih percaya terhadap negara Indonesia. Yakni sebagai negara yang selalu memerhatikan penegakan hukum dan HAM, ujar aktivis mahasiswa 1998 itu.

(gwn/JPC)