25 radar bogor

Rugikan Negara, Dewan Minta Kerjasama PDAM dengan Sentul City Dihentikan

JUAL AIR:
JUAL AIR: PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor, mendesak Pemkab Bogor mengentikan kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City Tbk.

Desakan itu terkait adanya hasil temuan Ombudsman soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerjasama pengelolaan air antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT. Sentul City.

Dari laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada 27 November lalu, ada potensi kerugian negara hasil swastanisasi pengolahan air bersih.

Ombudsman: Pemkab Bogor Lakukan Maladministrasi Terkait Pengelolaan SPAM Sentul City

Jika diasumsikan, potensi kerugian negara dari selisih harga air bersih yang dijual PT Sentul City Tbk ke warga mencapai Rp24 miliar.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo meminta agar kerjasama ini dihentikan. “Harus dihentikan kalau ada potensi kerugian negara. Jadi jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Harus direnegosiasi ulang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (9/12/2018).

Selesai masa reses, menurutnya Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil semua pihak yang berkaitan. Mulai dari PT Sentul City, PDAM Tirta Kahurpian, hingga Pemkab Bogor.

Ombudsman: Timbulkan Kerugian, Sentul City Dapat Untung Berlipat dari Jual Air PDAM

“Nanti kami akan melihat kembali renegosiasinya. Kerjasamanya harus diperbaharui. Jadi harus menguntungkan untuk Pemda, juga untuk warga sentul City juga,” kata Kukuh.

Dikonfirmasi sebelumnya, Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Kahuripan, Evi Pancawati menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama Pemkab Bogor menanggapi LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Sebab, PDAM Tirta Kahuripan dengan Pemkab Bogor diberikan waktu selama 30 hari untuk menentukan langkah korektif. “Dalam tahap pembahasan,” terang Evi.(fik/c)