25 radar bogor

Penyelesaian Kasus HAM Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintahan Selanjutnya

Hanafi Rais (Dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Peristiwa pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) masa lalu harus diusut tuntas dan segera diselesaikan melalui jalur hukum. Jika tidak diselesaikan maka akan menjadi pekerjaan rumah untuk pemimpin selanjutnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais mengomentari peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, demi rasa kemanusiaan dan kemajuan Indonesia, kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum.

“Agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya,” kata Hanafi yang biasa juga disapa Mas Han.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR ini, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum.

Kasus penculikan itu menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun. Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998.

“Presiden Jokowi di awal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut namun tidak terwujud. Nah bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti, kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.

Lebih lanjut Mas Han menambahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM butuh komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan.

“Meski beresiko terganggunya stabilitas politik namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial,” tutup Mas Han.

(jpg/JPC)