25 radar bogor

Sesuai IPHPS, Petani Sukamakmur Bisa Menfaatkan Lahan Perhutani

Azis/Radar Bogor/c PERTANIAN: Kapolsek Sukamakmur Iptu Hendra Kurnia (tengah) saat berbincang dengan petani yang tengah panen padi di Kampung Cibeureum, Desa Sukawangi, kemarin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Masyarakat bisa memanfaatkan Program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), yang sekarang tengah digalakan pemerintah.

“Bisa berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pemanfaatan jasa wisata alam yang memanfaatkan areal kawasan perhutani. Nah, sertifkat belum dibagikan karena baru proses verifikasi,” ujar Kepala ADM Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor, Ade Soma kepada Radar Bogor.

Lanjut Ade, perlu diingat, SK ini bukan merukan bukti hak kepemilikan atas bidang areal kawasan perhutani. Makanya, perlu pengawasan dalam proses kegiatan verifikasi.

Bantu Jualkan Sayuran dari Petani Desa Sukamakmur, Mahasiswa IPB Raih Juara III Pemuda Inspiratif 2018

Dalam hal ini, data yang mengajukan tanah di bawah naungan Kelompok Tani Hutan (KTK) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). “Salah satunya proses dalam verifikasi ini adalah penyusunan Naskah Kerjasama Kehutanan (NKK),” katannya.

Kegiatan verifikasi data pengajuan IPHPS di Kecamatan Sukamakmur, belangsung selama sepekan. Luas areal pengajuan IPHPS khususnya di Kecamatan Sukamakmur, rincianya Desa Wargajaya 22 hektare yang diajukan LMDH Puncak Mandiri, Desa Sukaharja 190 hektare.

Sementara KTH Sukaharja, Desa Cibadak 20 hektare LMDH Badak Lestari, Desa Sukamulya 300 hektare LMDH Karya Bersama, Desa Sukawangi 300 hektare LMDH Sukawangi, Desa Sirnajaya, 400 hektare LMDH Karya Alam Mandiri. Total keseluruhan lahan yang mengajukan di Sukamakmur seluas 1.232 Hekter.(don/c)