25 radar bogor

Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol, Dishub Kota Bogor: Becak Boleh di Perumahan

PERIKSA: Petugas Dishub saat mengecek kelayakan salah satu becak yang beroperasi di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR,Pemkot Bogor pada 2015 menga­nggarkan per satu unit becak dana kompensasi sebesar Rp300 ribu. Pada 2016, Rp500 ribu. Pada tahun selanjutnya 2017, Rp700 ribu. Sementara, tahun ini (2018) Rp1.3 juta.

Menjelang akhir tahun ini, ada 121 becak yang siap diberikan kompensasi sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang di Perwali tersebut.

Terus Dikurangi, Dishub Targetkan 2020 Kota Bogor Bebas Becak

Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mulyana menegaskan jika pengoperasian becak hanya dilarang di ruas-ruas protokol sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.

Pengoperasian trayek becak di dalam peruma­han tidak dilarang.

Beli Becak, Pemkot Siapkan Rp275 Juta

“Terakhir, dari 38 titik pang­kalan becak, sekarang tinggal 30. Tapi kami akan perbaharui lagi nantinya. Prinsipnya kami optimis, pada 2019 becak sudah berkurang. Dan pada 2020 becak sudah tidak lagi bero­perasi di Kota Bogor,” pungkasnya.(rp2)