25 radar bogor

Perhatian Untuk Perokok, KTR Bisa Berlaku di Taman

TANPA ROKOK:

BOGOR–RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor semakin serius menciptakan udara segar tanpa asap rokok. Untuk itu, kawasan tanpa rokok (KTR) yang mulanya ada delapan kawasan, kini akan ditambah satu lagi. Itu adalah tempat lain yang diatur langsung wali kota.

Hal itu diungkapkan Staf Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erny Yuniarti.

Ia menambahkan, ditambahkan satu lagi KTR adalah tempat lainnya, yang diatur wali kota.

Jadi jika berasumsi berada di sebuah taman di Kota Bogor, jika tempat umum itu boleh merokok selama berada di udara terbuka.

Menurut dia, misal di taman-taman yang ada di Kota Bogor, tapi di taman tersebut dijadikan sarana berkumpul keluarga, ada anak-anak dan sebagainya.

“Apalagi sekarang Kota Bogor ke depannya akan membangun semakin banyak taman, di mana nantinya menjadi pusat berkumpul warga,” ujarnya.

Jadi, sambung dia, salah satu alasan diatur hal tersebut, agar tempat-tempat yang dikelola pemerintah memang tempat yang representatif untuk warga Kota Bogor, terutama anak-anak, dan memang tempat yang tidak boleh ada perokok.

“Mungkin nanti kawasan-kawasan lainnya akan diatur perwali,” ungkapnya.(rp3/c)