25 radar bogor

Tiga Kali Gagal Mediasi, Karyawan PT Gunung Mas Wijaya Tetap Menginap Depan Pabrik

Menginap depan pabrik
Karyawan PT Gunung Mas Wijaya mengancam tetap menginap di depan pabrik untuk menuntut pesangon mereka.

GUNUNPUTRI-RADAR BOGOR, Puluhan Karyawan PT Gunung Mas Wijaya mengacam tetap menginap di depan pabrik untuk menuntut pesangon mereka. Hari ini, mediasi yang berlasung kembali gagal ketiga kalinya lantaran pihak perusahaan tidak hadir.

“Perusahaan dinilai ekstrim tanpa surat pemberitahuan sebelumnya. Sekarang kami dan dinas menunggu mediasi, tapi sudah tiga kali tidak hadir,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPIN Kabupaten Bogor, Edi Purwanto kepada Radar Bogor..

Edi memprotes keras kebijakan perusahan yang semena-mena. Menurutnya, perusahaan harus melaporkan terkait pengoprasian yang dihentikan kepada pemerintah dan manajemen. Hal ini agar nasib pekerja tidak ditinggal begitu saja.

“Satu bulan sebelumnya harus menginformasikan ke pemerintah dan karyawan. Namun tidak menginformasikan, tatapi langsung pada hari itu saat pengangkutan barang. Ini yang kami tidak terima,” katanya.

Pada saat itu, kata dia, perusahaan bersikeras untuk mengangkut isi aset pabrik. Dengan sikap perusahaan tersebut, karyawan melakukan aksi pencegahan. Mereka menginap bergantian selama 24 jam untuk mencegah upaya pengangutan aset. “Meminta tidak membawa barang dari pabrik sebelum ada kepastian secara hukum kejelasan hak-hak karyawan yang masih ada,” katanya.

Lanjut Edi, yang dilakukan karyawan memiliki dasar untuk memenuhi haknya. Namun sisi lain perusahaan mengancam akan mempolisikan buruh yang melakukan pencegahan. “Kami jawab silahkan, karena itu hak mereka. Namun kami memiliki hak yang belum jelas yang diberikan perusahaan,” jelasnnya.

Hingga Senin (3/12) kemarin, tidak ada satu pun pihak perusahaan yang datang ke lokasi. Lanjut Edi, Dinas ketenagakerjaan sudah ke lokasi namun tidak satupun manajemen hadir. “Sampai saat ini tidak ada satu orang manjemen pun mewakili pengusaha terkait kejelasan status dan nasib yang ada di PT ini,” katannya.

Sebagai organisasi buruh, tegas Edi, pihaknya akan terus mengawal hak-hak karyawan. Temasuk langkah hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta perusahaan menjabarkan laporan ke pemerintah terkait alasan pemberhentian oprasi itu. Hal ini untuk mengantisipasi rekayasa perusahaan mengunakan dalih tutup, untuk memenuhi hak karyawan.

“Bisa saja setelah masalah selesai perusahaan beroprasi kembali di waktu kemudian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Bogor, Tagor Hutahaean menanggapi. Kata dia, perusahaan terbilang ekstrim dalam menjalankan kebijakan dan melanggan ketentuan aturan yang ada di Kabupaten Bogor. Seharusnya, lanjut Tagor, perusahaan melayangkan pemberitahuan pada pemerintah dan karyawan. Hal ini untuk memenuhi hak-hak karyawan.

“Kami akan selalu berupaya agar mediasi. Jika tidak, maka terus sampai ke pengadilan. Dan kami kordinasi dengan pengawasan kerja Kabupaten Bogor,” katanya. (don/c)