25 radar bogor

LAHP Ombudsman, Kejari Cibinong Telusuri Potensi Kerugian Negara Rp24 Miliar

Ilustrasi

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Riuh-riuh adanya potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar sampai juga ke telinga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Kini, Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto tengah mempelajari dugaan kerugian negara yang terjadi akibat kerjasama PT Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan.

Kejari Cibinong mulai menelusuri informasi yang tertera dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Hasil pemeriksaan terhadap Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan yang terbit pada Selasa, 27 November 2018 ini dijadikan Kejari sebagai informasi awal. “Kita pelajari dulu,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Kamis (6/12/2018).

Tak ingin gegabah, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi-informasi lain sebagai bahan tindaklanjut. Pasalnya, ia belum mengantongi informasi apapun selain dari LAHP Ombudsman terkait maladminstrasi dari kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dan PT Sentul City sebgai pengembang kawasan Sentul City di bilangan Babakan Madang.

“Kalau memang ada indikasi bisa kami tindaklanjuti. Potensinya dari mana saya juga belum tahu,” kata Bambang.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Kahuripan, Evi Pancawati menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama Pemkab Bogor menanggapi LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Karena, PDAM Tirta Kahuripan dengan Pemkab Bogor diberikan waktu selama 30 hari untuk menentukan langkah korektif. “Dalam tahap pembahasan,” terang Evi.

Ketika ditanya mengenai perkara dugaan kerugian negara atas kerja sama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum tahu masalah itu,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan bahwa potensi kerugian itu dihitung dari 2010 hingga 2018. Pada September 2010, misalnya, PDAM menjual air ke PT Sentul City Rp 2.200 per meter kubik, padahal tarif air PDAM untuk warga Bogor dipatok Rp 3.700. PT Sentul City menjual air itu kepada konsumennya dengan harga lebih tinggi lagi, yaitu Rp 4.200 per meter kubik.

“Sentul City mendapat keuntungan berlipat. Dihitung dari selisih harga jual air PDAM kepada warga Bogor, dengan harga beli PT Sentul City kepada PDAM,” jelasnya.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan PT Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) menggabungkan IPPL dengan tagihan air.

Akibatnya, meskipun warga telah membayar iuran air, tapi ternyata warga tidak membayar IPPL maka aliran air warga bisa diputus. “Tagihan IPPL sendiri sangat bermasalah baik dari segi penetapan nilai tagihan, dasar tagihan, dan kewenangan PT SC, tbk,” kata Teguh.(fik/c)