25 radar bogor

BPJS Disuntik Rp 5,2 T, Sri Mulyani Utus BPKP Lakukan Audit

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memperoleh dana segar. Pemerintah telah mencairkan dana untuk biaya operasional lembaga penjaminan kesehatan tersebut.

Dalam bantuan tahap kedua itu, pemerintah menggelontorkan dana jauh lebih besar daripada yang pertama. “Kita (pemerintah, Red) sudah cairkan Rp 5,2 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, kemarin (5/12). Seperti diketahui, pada tahap pertama tahun ini, pemerintah hanya menyuntikkan Rp 4,9 triliun.

Namun, Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- menjelaskan, uang Rp 5,2 triliun itu tidak dikucurkan sekaligus. Tapi dicairkan dalam dua termin. Termin pertama Rp 3 triliun sudah digelontorkan kemarin. Sedangkan sisanya, Rp 2,2 triliun, akan dicairkan dalam beberapa hari ke depan.

Selama masa pencairan termin kedua berlangsung, pihaknya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap mengevaluasi kinerja BPJS Kesehatan. Kemenkeu hanya memberikan waktu dua bulan untuk menuntaskan proses audit. “Tagihan pada Desember ini akan dievaluasi Januari 2019 karena tagihan itu munculnya satu bulan setelahnya,” jelas dia.

Sebelumnya hasil audit BPKP pada September lalu menyebutkan, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit Rp 10,98 triliun. Setelah pemerintah menyuntikkan dana talangan tahap pertama Rp 4,9 triliun September lalu, BPJS Kesehatan direncanakan menerima dana talangan tahap kedua Rp 5,6 triliun.

Namun, pemerintah akhirnya hanya menyanggupi Rp 5,2 triliun. Hal itu terjadi setelah ada koreksi dari hasil audit BPKP serta komitmen bauran kebijakan dan kolektivitas iuran dari BPJS Kesehatan.

Untuk outlook dana talangan tahun depan, pemerintah masih menunggu hasil audit BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah belum bisa memperkirakan berapa dana APBN yang perlu dipersiapkan untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan ke depannya. “Ini (audit BPKP) untuk menjadi landasan pemerintah menetapkan kewajiban (talangan dari pemerintah) pada 2019,” ucap Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

(far/rin/c9/agm)