25 radar bogor

Tertipu, Pak Polisi Beli Tiga Mobil Sewaan Milik Rental

Ilustrasi

SURABAYA-RADAR BOGOR-Pelaku kejahatan dengan modus penipuan tidak pernah pandang bulu. Aparat pun kalau bisa mereka tipu. Seperti dialami Duwiyanto.

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini baru saja menjadi korban penipuan berkedok jual mobil lelang leasing. Dia membeli tiga mobil yang ternyata kendaraan sewaan.

Terdakwanya, Dian Esty Gandhini, 32, disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dian adalah karyawan salah satu perusahaan leasing.

Terdakwa menjual empat mobil seharga Rp 492 juta kepada korban. ”Korbannya polisi. Dia jual mobil ke polisi yang juga punya usaha rental.

Tapi, yang dijual mobil sewaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo kemarin. Terdakwa menjual mobil Toyota Innova nopol L 1101 VB, Toyota Innova nopol L 360 YA, dan Agya nopol W 1012 YZ.

Modusnya, terdakwa menyebut mobil itu merupakan hasil lelang perusahaan leasing-nya. Korban tertarik, kemudian membelinya karena harganya lebih murah dibanding di pasaran.

Terdakwa juga membuat surat tanda terima penjualan mobil dari perusahaan leasing tempatnya bekerja. Namun, setelah diteliti, surat yang berstempel itu palsu dan dibuat terdakwa sendiri.

Mobil yang dijual tersebut ternyata sewa dari tempat rental. Korban Duwiyanto tertipu Rp 492 juta.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum memilih diam saat dikonfirmasi setelah sidang. (gas/c15/eko/jpnn)