BOGOR–RADAR BOGOR,Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan rekomendasi merotasi eselon II dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rencananya, dari delapan jabatan kosong eselon II beberapa di antaranya akan diisi pada pertengahan bulan Desember 2018. Hal itu diungkapkan oleh Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
“Sudah akan dilaksanakan, setelah pelantikan rotasi eselon II dulu yang perkiraan waktu pertengahan Desember,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ade menerangkan, rotasi tersebut dilakukan sebelum open bidding. Sebab, untuk mengetahui jabatan mana yang akan kosong. Itupun perlu dikaji oleh tim Pansel.
“Kemungkinan ada dua tahap untuk eselon II, bisa awal empat nanti dilanjut empat lagi, yang penting sinergi nanti dengan dampak rotasi,” tuturnya.
Namun, dia enggan menjawab SKPD mana yang akan diisi terlebih dahulu. Tetapi untuk asisten akan diisi melalui rotasi. “Rotasi nanti kemungkinan bukan hanya eselon II tetapi eselon I dan III juga,” katanya.
Sekadar diketahui, di 2018 ada tujuh eselon II yang memasuki masa pensiun. Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten Umum, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra (Asperbangkesra), Edgar Suratman, juga mengajukan pensiun dini.
Pemkot Bogor juga menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dua dinas yang akan digabung menjadi satu, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, tetap memiliki jabatan. Musababnya, 2018 dan 2019 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penggabungan. Apalagi banyak jabatan struktural yang pensiun. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Amik Herwidiyastuti.
“Jadi bisa diantisipasi agar orang tidak kehilangan jabatannya, artinya tidak ada yang di non-job-kan,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Penggabungan tersebut membuat 12 ASN yang terdiri dari eselon III dan IV dirotasi. Termasuk eselon II-nya. Lalu ketika digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) maka dinas akan memiliki tipe A dengan lima bidang.
Jika Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan DPRD Kota Bogor terkait penggabungan dua dinas tersebut bisa selesai sebelum Maret 2019, kata Amik, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa bertindak untuk penganggaran yang disesuaikan di tahun anggaran 2020. Namun jika tidak maka akan terlambat.(gal/c)