25 radar bogor

Suap Proyek Meikarta, KPK Bisa Panggil Aher

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait suap proyek pembangunan proyek Meikarta, termasuk pimpinan DPRD Bekasi, Sekda Jabar, maupun anggota DPRD Jabar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ada kemungkinan untuk memanggil gubernur di Pemprov Jabar saat proyek Meikarta dibahas.

“Jika terkait dengan penanganan perkara, tentu dimungkinkan untuk memanggil sebagai saksi karena kami perlu mendalami baik dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah, gubernur, dan jajarannya pada saat itu (Ahmad Heryawan atau Aher),” ungkapnya di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Senin (3/12)

Febri menambahkan, saat ini pihaknya masih memaksimalkan batas waktu penyidikan. Perihal, apa akan memanggil mantan Gubernur Jabar atau tidak dalam waktu dekat ini, mantan aktivis ICW ini menyebut penyidik belum bisa memutuskan.

Dituturkan Febri, kepastiannya nanti penyidik KPK yang akan melakukan pemanggilan apakah dibutuhkan pada saat ini atau dalam pemeriksaan berikutnya karena untuk pihak pemberi tentu kami harus memaksimalkan proses pemeriksaan dan penyidikan sampai batas waktu penahanan selama 60 hari.

“Sedangkan untuk pihak menerima itu bisa 120 hari. Tapi ada kemungkinan akan dipanggil,” jelasnya.

Sekadar informasi, pada hari ini, KPK telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto terkait suap proyek Meikarta. KPK mencecar Waras dengan pertanyaan terkait revisi perda tata ruang.

“Kami mendalami saat ini termasuk iming-iming uang ataupun dugaan aliran dana yang sudah terjadi untuk mempengaruhi aturan tata ruang tersebut,” tutur Febri.

Sementara terhadap Sekda Jabar bernama Iwa Karniwa, saat itu penyidik mencecar temuan perubahan pada sebuah aturan yang membutuhkan revisi atau campur tangan Perda Kab Bekasi.

KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yg memiliki kepentingan mengubah atutan tata ruang di Kab Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh. Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kab. Bekasi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group  Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sedangkan, sebagai penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

(ipp/JPC)