25 radar bogor

Sempat Gagal, Pembangunan Rest Area Puncak Kembali Dianggarkan. Membengkak 50 Persen!

Suasana lapak pedagang di kawasan Puncak Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sempat gagal terserap di tahun anggaran 2018, pembangunan rest area di jalur Puncak kembali dianggarkan pada APBD 2019. Meski begitu, angkanya membengkak hingga 50 persen. Dari sebelumnya Rp10 miliar, kali ini dianggarkan sebesar Rp15 miliar.

Pembangun tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) jalur Puncak yang bakal ditertibkan itu gagal dilakukan pada tahun 2018. Detail Engineering Design (DED) dari bangunan yang letaknya berdekatan dengan Gunung Mas Kecamatan Cisarua itu sempat direvisi. Musababnya, ada penambahan luas lahan, dari semula hanya 5 hektar menjadi 7 hektar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menjelaskan bahwa lapak yang akan dibangun pun jumlahnya akan bertambah. Semula direncanakan membangun 400 unit, diubah menjadi 500 unit.

“Ini usuluan beberapa pihak yang lapor masih ada PKL yang digusur tapi belum terakomodir akibat pelabaran Jalan Raya Puncak. Jadi, DPRD menaikan anggaran itu,” jelasnya kepada awak media, kemarin (3/12).

Proyek di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas ini rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan semester pertama tahun depan. Namun, sampai sekarang revisi DED dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum juga rampung.

“Sampai sekarang kami belum menerima revisi DED. Padahal kami sering mendesak mereka agar itu (revisi DED,red) segera diserahkan untuk percepatan pembangunan,” terangnya.

Ia juga berharap, Kementerian PUPR secepatnya melakukan perataan tanah di lokasi. Karena, untuk melakukan cut and fill di lahan seluas 7 hektar menurutnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Kedua faktor itu lah yang menyebabkan gagalnya realisasi pembangunan tempat penampungan PKL di Gunung Mas pada tahun anggaran 2018,” kata Dace.

Gagalnya realisasi pembangunan di tahun 2018, membuat alokasi anggaran di Diperdagin itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Kondisi tersebut disesali oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin. Menurutnya, pembangunan rest area berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. “Ini skala prioritas, jadi maka harus dikedepankan,” tuturnya. (fik/c)