25 radar bogor

Gara-gara Faktor Ekonomi, 3.128 Pasangan di Cianjur Memilih Bercerai

Ilustrasi

CIANJUR–RADAR BOGOR, Perceraian merupakan hal yang dihindari kebanyakan pasangan dalam rumah tangga, permasalahan yang terjadi tidak seharusnya dengan jalan keluar perceraian. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 saja Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat sudah terjadi 3.128 kasus perceraian.

Terjadinya perceraian tersebut disebabkan pertengkaran dengan awal mula faktor ekonomi.

“Kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan dengan persentase kurang lebih 90 persen, alasannya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus diawali dengan faktor ekonomi serta kurang bertanggungjawabnya suami,” ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Attin Dariyah.

Angka Perceraian di Kabupaten Bogor Tinggi, Pelakor Makin Merajalela

Perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus tertera dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 7 tahun 1975 jo. Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam dengan isi antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Usia yang melakukan gugatan cerai sendiri berada di masa rentan yaitu 25 hingga 40 tahun. “Usia tersebut masuk dalam usia rentan, dan tentu seharusnya segala permasalahan diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak sampai terjadinya perceraian,” paparnya.

Dirinya pun mengimbau, setiap rumah tangga harus berpedoman pada nasihat Nabi Muhammad SAW yaitu apabila seseorang menghendaki sesuatu kebaikan adalah itu memperbaiki nilai-nilai agama.(radar cianjur/kim)