BOGOR–RADAR BOGOR,Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memperluas zona kawasan bebas asap rokok. Dari delapan zona yang sudah ditetapkan saat ini, perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) mengacu pada perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal disahkan dalam paripurna menjelang akhir tahun ini.
“Terkait dengan delapan zona bebas rokok itu diperluas daerahnya. Dan lokasi-lokasinya sudah diterapkan dalam peraturan wali kota,” beber Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman pada Radar Bogor.
Sambungnya, perubahan regulasi tersebut termasuk untuk kawasan terbuka yang ada di Kota Bogor. Pasalnya, hingga saat ini, tak sedikit masyarakat yang bingung soal penempatan atau batasan luasan kawasan tanpa rokok di tempat terbuka.
Seperti di kawasan Lapangan Sempur. Baliho besar kawasan bebas rokok terpampang sejak masuk ke kawasan tersebut.
Namun, penempatan kawasan boleh merokok justru tidak disediakan. Artinya, masih banyak warga yang merokok di sekitar lapangan dan alun-alun, bahkan di Taman Ekspresi.
Kata Usmar, perubahan regulasi tersebut kemungkinan besar juga akan merevisi permasalahan tersebut.
“Iya, kelihatannya begitu. Kan kawasan Sempur itu sudah ditetapkan sebagai kawasan olahraga sekarang ini. Balihonya juga besar,” sahutnya.
Tak hanya itu, Usmar juga mengatakan bahwa pemkot saat ini sudah menyiapkan jawaban kepala daerah kaitan dengan KTR tersebut. Tentunya dengan regulasi baru di atas dinamika gaya hidup. Munculnya perubahan terkait dengan definisi rokok itu sendiri.
“Sekarang ini bergeser. Dulu itu kan ada rokok kretek, ciggarete, dan rokok filter. Sekarang ini ada rokok elektronik dan sisha. Itu harus diantisipasi, karena dari berbagai hasil penelitian ternyata hal-hal itu ada dampak negatifnya,” urai Usmar.
Sehingga, saat ini pemkot juga mengatur sedemikian rupa agar Perda KTR ini diberikan poin-poin kewenangan daerah untuk menangani hal – hal yang jauh lebih pasti lagi.
“Ya terutama soal perluasan wilayah KTR itu tadi,” tegasnya.(dka/c)