25 radar bogor

Peningkatan Jalan Kemang-Rancabungur Disorot, Diduga Ada Kejanggalan

Kondisi peningkatan jalan rata Kemang-Rancabungur.

RANCABUNGUR – RADAR BOGOR, Proyek peningkatan jalan rata Kemang-Rancabungur disorot sejumlah kalangan. Mereka menuding ada kejanggalan proyek senilai Rp1,8 miliar itu.

Seperti yang disampaikan Yulius Ayomi. Warga Desa Cadali, Kecamatan Rancabungur ini menyebut jika kejanggalan ada pada pekerjaan saluran U tie DS 500-300 sepanjang 1,4 kilometer dan tertera dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB).

Menurutnya, fakta dilapangan lahan yang digunakan hanya sekitar 400 meter saja. “Artinya lahan di lapangan tidak sampai 1.400 meter seperti yang tertulis di RAB. Kalau ini dianggap kelalaian perencanaan, saya tidak sependapat dengan itu,” kata dia kepada Radar Bogor.

Ia menduga ada kesengajaan agar ada jatah lebih bagi pelaksana proyek. Ia juga menyebut ada pembohongan publik terkait klarifikasi pemenang lelang di ULP.

Seharusnya, pemilik Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keahlian Teknik yang telah menandatangani pakta integritas hadir, dan mengawasi jalannya proyek di lapangan. Nyatanya, kata dia, orang-orang yang ada di lapangan tak sesuai dengan kompetensi. Bahkan diragukan kompetensi skill kerja maupun keahliannya.

“Saya menduga di balik proyek ini ada kongkalikong besar oknum-oknum tertentu. Karenanya saya meminta sekali agar Inspektorat bisa turun tangan mengawasi proyek ini. Lihat RABnya dan cek real di lapangan,” ucapnya.

Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan Kemang-Rancabungur, Asman Dilla, membantah tudingan yang dilontarkan Yulius. Menurutnya, semua proses mulai dari pelelangan, penetapan pemenang, tanda tangan kontrak, hingga pelaksanaan, ditempuh  sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, dari mulai lelang sampai dengan penandatanganan SPBJJ, ditempuh sesuai dengan prosedur.  “Kalau dibilang lahan yang ada hanya 400 meter saja, saya rasa itu keliru. Silakan dicek. Itu lebih dari 400 meter. Saya sudah komunikasi dengan pelaksana, yang dibangun saja sudah sampai 800 meter.

Soal petugas yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja dan Keahlian Teknis, ia mengatakan jika itu kewenangan ULPBJ. PPK, katanya, dalam hal ini hanya menindaklanjuti dokukmen yang dikeluarkan ULPBJ berdasarkan pemenang hasil lelang yang diumumkan ULP melalui LPBJ.

“Jadi itu prosesnya sudah ada di ULP. Beda jalurnya. Tapi nanti kita tetap konfirmasi ke ULP, benarkah SKT dan SKA para juru ahli kerja itu fiktif,” pungkasnya.(cr3/c)