25 radar bogor

Gedung Granadi Disita, Tommy Soeharto Pindahkan Kantor DPP Berkarya

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Issak Ramdhani/JawaPos.com)
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Issak Ramdhani/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berupaya mengembalikan uang negara yang dirugikan Yayasan Supersemar. Satu demi satu aset yayasan disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,4 triliun. Yang terbaru, Gedung Granadi yang pernah menjadi kantor DPP Partai Berkarya disita.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan, penyitaan aset berupa Gedung Granadi tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini tim eksekutor PN Jaksel masih berupaya menghitung nilai aset tersebut. “Berapa nilainya dari uang negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 4,4 triliun,” ujarnya.

Bukan hanya Gedung Granadi, ada juga beberapa bidang tanah di Jakarta dan Bogor yang luasnya mencapai 16 ribu meter persegi. Ada pula aset berupa rekening dan deposito milik Yayasan Supersemar yang disita. “Ini pernah saya jelaskan dulu kan,” paparnya.

Jumlah rekening dan deposito itu mencapai 113. Ratusan rekening tersebut tersebar di sejumlah bank di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Karawang, dan Cibinong.

Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso memastikan bahwa penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan partainya. Juga, tidak berdampak pada organisasi Partai Berkarya. “Ini peristiwa hukum biasa antara Yayasan Supersemar dan penguasa,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Politikus kelahiran Trenggalek, Jatim, itu juga menjelaskan bahwa Partai Berkarya sudah tidak lagi berkantor di Gedung Granadi. “Ketum HMP (Hutomo Mandala Putra, Red) telah memberi kami kantor DPP yang cukup representatif di Antasari 20 (Jakarta Selatan),” lanjutnya. Sejak tiga bulan belakangan, dia dan seluruh organ partai bermarkas di kantor baru itu.

(idr/byu/c7/oni)