25 radar bogor

Dianggap tak Berikan Kontribusi, Pemkab Bogor Larang Bangun Perumahan Cluster

Ilustrasi Perumahan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Keberadaan Perumahan Cluster di Bumi Tegar Beriman dianggap tak memberikan kontribusi bagi Pemkab Bogor.

Hal itu membuat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mulai pertengahan tahun ini melarang adanya pembangunan perumahan cluster.

Larangan tersebut merupakan buah dari hasil kajian DPKPP tahun lalu. Tercatat, ada 344 perumahan cluster di Kabupaten Bogor. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Lita Ismu menjelaskan bahwa mayoritas dari perumahan cluster yang sudah terdata itu bermasalah.

“Sulit aksesbilitas, karena kan kadang bikin gerbang sendiri sisanya dipager. Tidak terintegrasi dengan lingkungan,” jelasnya kepada Radar Bogor belum lama ini.

Tak hanya itu, rata-rata perumahan cluster yang ditinjau, jalan lingkungannya hanya selebar lima hingga enam meter. Belum lagi, sekitar 60 persen kondisi drainesenya buruk.

Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) juga menjadi hal yang jarang ditemui di Perumahan Cluster. Pemicunya, dianggap Lita karena pemiliknya tidak paham mengenai peraturan dan ketentuan perizinan.

Hasil kajian yang ia lakukan lantas disodorkan pada Bupati Bogor, Nurhayanti. Alhasil, tahun ini larangan membuat perumahan cluster masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). “Jadi mulai sekarang tidak ada lagi cluster, kecuali yang nakal. Pertengahan 2018 ini sudah tidak boleh,” ungkap Lita.

Kini sosialisasi terus ia lakukan, terutama pada para Camat sebagai tonggak Pemkab Bogor di masing-masing wilayah. Menurut Lita, larangan ini kerap kali disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) kewilayahan. Ia meminta para camat tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan cluster.

Selain 344 lokasi perumahan cluster yang ada, tercatat hingga Februari 2017 ada sebanyak 5.083 permohonan mengenai perumahan cluster. Kini, sudah ada sebanyak 9.940 unit terbangun tersebar di 334 lokasi. Wilayah yang menjadi konsentrasi pembangunan antara lain Babakan Madang, Bojong Gede, Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Tajur Halang. “Di Timur ada 221, Tengah 68, Barat 55. Sebanyak 64 persen ada di wilayah UPT 1, sekitarab Cibinong,” paparnya.

Perumahan Cluster merupakan perumahan ekslusif skala kecil. Sedangkan, luas kavling di perumahan cluster memiliki luasan yang relatif kecil. “Masalahnya ada banyak, salah satunya cluster terbengkalai ditinggal pengembangnya,” tukasnya.

Hal tersebut rupanya diamini Camat Sukaraja, Raden Ma’mun Nawawi. Menurutnya, peraturan tersebut harus benar-benar dijalankan. Sebab, banyak perumahan cluster yang akhirnya hanya menambah beban jalan lantaran tidak menyediakan akses jalan baru.

“Saya sangat senang jika ada aturanya seperti itu. Pembangunan pemukiman komersil itu harus juga bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya. (fik/ded/c)