25 radar bogor

Asing Boleh Investasi di 54 Bidang Usaha Ini, Pengusaha Khawatir

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Dari tiga sasaran Paket Kebijakan 16 ada satu yang mengkawatirkan kelangsungan pelaku UKM di Indonesia yaitu kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Kendati begitu, porsi kepemilikan asing yang boleh 100 persen hanya mencakup 25 bidang usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan sekitar 54 usaha merupakan bidang usaha yang banyak digeluti pelaku UKM yang seharusnya dilindungi, diproteksi dan diberdayakan oleh pemerintah.

“Jika ini benar benar diberlakukan menjadi ancaman serius bagi pelaku UKM,dan suatu saat UKM kita bukan lagi menjadi pemain akan tetapi menjadi penonton di negeri sendiri,” kata Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Selasa (20/11).

Dia meminta sebelum ini diberlakukan secara maksimal hendaknya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut sebelum semuanya terlambat. Sarman menilai seharusnya pemerintah lebih cermat dan teliti menginvetarisir bidang usaha apa saja yang pantas diberikan kepada pemodal asing yang berskala UKM, atau menyusun kriterianya dengan mempertimbangkan pelaku UKM di Indonesia yang bergerak di sektor usaha tersebut dan berpotensi untuk dikembangkan.

“Jangan terkesan nantinya UKM kita di adu dengan UKM investor asing tentu UKM kita akan kalah karena mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat,SDM yang lebih mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang lebih luas,” jelasnya.

Adapun ia menyebut beberapa sektor usaha seperti perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet,warung internet,industri kayu,industri rokok,jasa survey,angkutan pariwisata,jasa akses internet,pelayanan pest control dan fumigasi dan industri alat kesehatan sudah banyak dijalankan oleh UKM.

“Jika ini dibuka 100 persen untuk investor asing pelan pelan akan mematikan pelaku UKM kita. Kita apresiasi upaya dan respon pemerintah mengeluarkan Paket kebijakan 16 mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak menentu sehingga perlu mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor baik untuk jangka menengah dan panjang,” jelas Sarman.

Namun, dia mengatakan, jangan sampai tidak melindungi pelaku usaha Indonesia apalagi UKM sehingga pelaku UKM menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Padahal, UKM bisa dijadikan tiang kekuatan ekonomi nasional yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi.

(uji/JPC)