25 radar bogor

KPK: Total Ada 38 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD Diringkus

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis infografis atau sebuah data yang berisikan 36 kepala daerah dan 86 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera pernah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah tersebut merupakan hasil tangkapan sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap oleh KPK pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Disusul beberapa kepala daerah lainnya yang pernah menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Sejak Awal Izin Meikarta Bermasalah, KPK Sudah Bidik Para “Pemainnya”

Selain itu, ada juga Gubernur Jambi Zumi Zola, Adik Ketua MPR Zulhas yakni Zainuddin Hasan yang menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan, mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Adapun, daerah dengan jumlah anggota DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara. KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Disusul DPRD Provinsi Riau sebanyak 12 orang yang menjadi tersangka.

“Data itu posisi kasus kepala daerah di Sumatera sebelum operasi tangkap tangan di Pakpak Bharat,” pungkas Febri.

Sekadar informasi, pada Minggu (18/11) KPK menangkap enam orang, mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, seorang swasta Hendriko Sembiring, Reza Pahlevi seorang swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak merupakan ajudan Remigo dan Syekhani yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo merupakan tangkapan ke-37

KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka sebagai penerima suap tersebut.
Dalam penangkapan itu juga, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp 550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi yakni mengamankan kasus yang melibatkan istri dari Remigo yang ditangani penegak hukum di Medan.

Ketiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)