25 radar bogor

Warnet dan UMKM Bisa Dikuasai Asing, Ini Kata Menko Perekonomian Darmin

Menteri

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 54 bidang usaha mendapat relaksasi dari pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke-16. Hal itu, nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kebijakan ini memungkinkan penanaman modal asing (PMA), yang sebelumnya harus bermitra dengan UKM atau koperasi, bisa berjalan tanpa kemitraan dan 100 persen PMA. Langkah itu dilakukan pemerintah juga untuk menstimulus lemahnya investasi asing di dalam negeri, khususnya di beberapa sektor yang kurang diminati.

Dari 54 daftar itu, warung internet (warnet) menjadi salah satu bidang usaha yang dicantumkan untuk bisa dikuasai asing. Hal itu lantas menimbulkan polemik lantaran mengancam para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi klarifikasi. Menurutnya, untuk bidang usaha kecil dan mikro tidak dibuka untuk asing. Masuknya warnet ke dalam daftar DNI dilakukan agar investasi bisnis itu tidak lagi memerlukan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saya mau mengatakan tidak benar kalau bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing. Teman-teman waktu dikeluarkan DNI tidak dikelompokkannya secara jelas. Karena kalau keluar dari DNI bisa saja dia PMA. Tapi bisa saja kalau dikeluarkan dia bukan PMA tapi kita ingin melakukan penyederhanaan,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).

Senada dengan Darmin, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato juga memastikan bidang usaha untuk usaha mikro tidak dibuka untuk asing. Dia menyebut jika pemerintah sudah mengatur soal besaran nilai investasi yang tidak boleh dimiliki asing.

“Apapun (investasi) yang dibawah Rp 10 miliar itu tertutup oleh PMA. Kita melakukan relaksasi ini untuk mempermudah izin yang peruntukannya diperjelas,” pungkasnya.(hap/JPC)