25 radar bogor

PPATK Temukan Pemuka Agama Banyak Melakukan Transaksi Mencurigakan

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Selama Januari hingga September 2018, tercatat sebanyak 384 Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) telah menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK).

Berdasarkan data yang dianalisis lembaga telik sandi keuangan tersebut, dilihat dari sisi jumlah jenis pekerjaan terlapor perorangan, pegawai swasta menduduki peringkat pertama pihak terlapor yang terindikasi melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Dari data kumulatif hingga September 2018, pegawai swasta yang tercatat melakukan transaksi keuangan mencurigakan ada sebanyak 14.836. Kemudian disusul pengusaha/wiraswasta sebanyak 8.984 orang dan PNS (termasuk pensiunan) sebanyak 4.131 orang.

Dari data tersebut, PPATK juga menemukan sejumlah ulama dan pendeta menempati posisi tertinggi pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan dibanding pengurus partai politik.

Tercatat adanya sebanyak 44 orang pihak terlapor perorangan seperti oknum ulama, pendeta, pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Sedangkan untuk pihak terlapor perorangan yang berasal dari pengurus partai politik terdapat sebanyak 18 orang dalam periode yang sama.

Menanggapi adanya hal ini, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rai membenarkan adanya oknum pemuka agama yang banyak melakukan transaksi keuangan mencurigakan dibanding oknum pengurus partai politik.

“Ya kalau dilihat dari profile tentu sensitif karena mereka menggunakan rekening pribadi untuk urusan-urusan keagamaan seperti menerima sumbangan. Ini berlaku untuk agama mana saja ya,” kata Dian kepada JawaPos.com, Senin (18/11).

Kendati membenarkan, Dian enggan berspekulasi apakah oknum pemuka agama tersebut melakukan tindak pidana.

“Itulah sebabnya menjadi menyimpang profile nya. Kalau nama lembaga yang dipakai tentu nggak masaalah ya. Tapi itu jangan diartikan pasti bermasalah ya,” jelas Dian.

Selain itu, Dian juga menegaskan, kendati lebih banyak dilaporkan, pemuka agama tersebut belum pasti menyalahgunakan wewenangnya.

“Itu bisa terjadi dimana saja. Ketentuan memang tidak membedakan tokoh agama atau bukan,” tegasnya.

Berdasarkan profilnya, sebagian besar atau sebanyak 87,3 persen terlapor LTKM yang disampaikan selama Januari- September tahun 2018 adalah perorangan. Sedangkan 12,7 persen selebihnya merupakan korporasi.

Mayoritas terlapor perorangan adalah Laki-laki (60,6 persen), dengan pekerjaan utama sebagai pegawai swasta (34,2 persen). Mereka sebagian besar berada pada usia produktif antara 30-60 tahun (68,2 persen).

Berdasarkan LTKM tersebut, diketahui bahwa hanya sebanyak 32,1 persen LTKM saja yang mampu diidentifikasikan oleh Pihak Pelapor terindikasi tindak pidana, dan selebihnya sebanyak 67,9 persen LTKM tidak terisi atau belum mengindikasikan tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, indikasi tindak pidana asal yang dominan adalah Penipuan (36,0 persen), Korupsi (18,3 persen), dan Narkotika (16,1 persen). (wnd/rdw/JPC)