25 radar bogor

Baiq Nuril Bakal Dieksekusi, Jokowi Didesak Keluarkan Amnesti

KORBAN:

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus konten seksual Baiq Nuril Maknun akan dieksekusi ke dalam penjara pada Rabu (21/11) mendatang. Namun koalisi Selamatkan Ibu Nuril melakukan segala cara agar mantan guru honorer tersebut tidak mendekam di balik jeruji besi.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, Nuril akan dieksekusi ke dalam penjara Rabu mendatang. Namun, koalisi masyarakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan amnesti.

“Perlu kami tegaskan bahwa amnesti bukan bentuk intervensi presiden terhadap proses peradilan pidana,” kata Anggara usai menyerahkan 80 ribu petisi Baiq Nuril di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11).

Merasa Prihatin, Olga Lydia Ikut Berikan Dukungan Buat Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril

Anggara memastikan, tindakan Nuril bukan bentuk kesalahan pidana, melainkan cara untuk melakukan pembelaan terhadap atasannya.

Oleh karenanya, Anggara menyebut seharusnya Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta menyimpulkan bahwa Nuril bersalah dan melanggar UU ITE.

“Pengadilan negeri saya rasa sudah tepat dengan memutuskan bebas, ya. Namun MA sering kali melangkahi kewenangannya yang seharusnya dia hanya cukup memeriksa dan mengadili hukum, tapi dia melompat jadi pengadilan yang mengadili fakta,” tegas Anggara.

Kendati akan dijebloskan ke dalam penjara, kata Anggara, tim kuasa hukum Nuril akan meminta tenggat waktu kepada Jaksa Agung untuk tidak langsung menahan Nuril.

“Penasihat hukumnya sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung, karena itu kewenangan Jaksa Agung untuk bisa menunda eksekusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan seorang mantan tenaga honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram. Peristiwa ini terjadi sekitar 2017 lalu. Baiq Nuril saat itu sering ditelepon oleh kepala SMA itu yang berinisial M.

Dukungan Terus Mengalir, Anak Korban Pelecehan Seksual yang Jadi Terpidana Surati Presiden

M kemudian menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya. Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan agar dia tak dituduh berhubungan gelap dengan sang kepala sekolah.

Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang putusannya diputus pada 26 September 2018. Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima 9 November 2018 lalu yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana.(ce1/rdw/JPC)