25 radar bogor

Merasa Prihatin, Olga Lydia Ikut Berikan Dukungan Buat Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril

DUKUNGAN:

JAKARTA-RADAR BOGOR, Baiq Nuril Maknun tidak sendirian. Semakin banyak pihak yang bahu-membahu mendukung korban pelecehan seksual yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu. Mereka yang bersimpati meyakini bahwa perempuan 36 tahun asal Mataram, NTB, tersebut merupakan korban yang tidak pantas dipidana.

Gelombang dukungan untuk Nuril datang dari banyak kalangan. Jumat (16/11) Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), LBH Pers, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggaungkan kembali dukungan terhadap Nuril. Mantan staf honorer SMAN 7 Mataram itu juga mendapat dukungan sejumlah figur publik tanah air.

Aktris Olga Lydia termasuk salah seorang yang memberikan perhatian lebih. Menurut dia, putusan terhadap Nuril tidak masuk akal. Olga menilai putusan tersebut tidak logis. “Itu menurut saya sangat aneh,” katanya ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Dukungan Terus Mengalir, Anak Korban Pelecehan Seksual yang Jadi Terpidana Surati Presiden

Olga menyampaikan hal tersebut lantaran tidak habis pikir, Nuril yang notabene korban pelecehan seksual malah terkena hukuman lantaran berusaha membela diri. Karena itu, sejak pertama mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) untuk Nuril, Olga mengaku sangat gelisah. Hal itu pula yang membuat dirinya berdiri untuk mendukung Nuril. “Saya pikir keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

KORBAN: Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang harus mendekam di penjara saat bertemu dengan anaknya.

Tentu saja Olga tidak sendirian. Figur publik lain seperti Ernest Prakasa, Tompi, Pandji Pragiwaksono, Putri Patricia, dan Yosi Project Pop disebut Olga turut mendukung Nuril.

Ketua Komnas Perempuan Azriana R. Manalu menegaskan, putusan terhadap Nuril tidak boleh didiamkan. Sebab, akibatnya berbahaya. “Kasus Ibu Nuril jangan sampai jadi momok untuk perempuan-perempuan korban kekerasan seksual,” tandasnya.

Boleh jadi, sambung Azriana, bila tidak ada yang peduli kepada Nuril, perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual tidak lagi berani mencari keadilan. Mereka akan memilih diam lantaran khawatir malah balik dinyatakan bersalah. Untuk itu, Azriana juga mendorong agar pelecehan seksual yang dialami Nuril turut diproses hukum.

Miris, Korban Pelecehan Seksual ini Tetap Dipenjara dan Didenda Rp500 Juta

“Berikan keadilan kepada Ibu Nuril dalam kasus pelecehan seksual itu,” imbuhnya. Azriana pun menyampaikan bahwa keputusan merekam percakapan yang diambil Nuril sudah tepat. Hanya, dia menyayangkan putusan MA yang malah menghukum Nuril.

Putusan tersebut juga dinilai menyakitkan oleh Direktur LBH Apik Siti Mazuma. Sebab, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang tercatat oleh lembaganya cukup tinggi. Sepanjang tahun lalu saja jumlahnya menyentuh angka 139 kasus. “Saya yakin (putusan untuk Nuril, Red) akan membuat korban kekerasan seksual yang lain memilih diam (pasrah),” ucapnya.

Ketua Paguyuban Korban Undang-Undang (Paku) ITE Muhammad Arsyad juga menyatakan dukungan langsung untuk Nuril. Dia menyebutkan, bisa jadi MA keliru atau malah kurang hati-hati dalam memutus kasasi terhadap Nuril. “Ibu Nuril itu korban sebuah pelecehan yang mencoba membela diri,” ujar dia.

Dalam posisi saat ini, dukungan untuk Nuril tidak boleh putus. Selain advokasi, Arsyad menyebutkan, pihaknya berusaha menggalang dana. Namun, penggalangan dana itu tidak berarti pihaknya membenarkan putusan MA yang juga menerapkan sanksi denda kepada Nuril. Tapi untuk menunjukkan kepada lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu, banyak yang peduli kepada Nuril. “Sejauh ini sudah lebih dari Rp 200 juta yang terkumpul,” imbuhnya. Sesuai denda, Paku ITE menarget jumlah uang yang terkumpul Rp 500 juta.

Peninjauan kembali (PK) dan amnesti dari Presiden Joko Widodo adalah dua harapan untuk Nuril. Melalui PK, putusan MA bisa berubah. Lewat amnesti dari presiden, Nuril diharapkan bisa bebas dari hukuman. Saat ini tim penasihat hukum Nuril menyiapkan berkas PK. Namun, upaya itu masih terkendala salinan putusan. “Sampai sekarang tim kami belum menerima (salinan putusan, Red),” ucap Aziz Fauzi, penasihat hukum Nuril.

Sejauh ini, ungkap Aziz, tim penasihat hukum Nuril baru menerima petikan putusan sehingga berkas PK belum bisa dibuat lengkap. Mereka sadar perlu novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, masih ada peluang lain apabila bukti baru tidak ditemukan. PK juga bisa diajukan dengan memakai alasan yuridis lain. “Misalnya, dalam putusan kasasi dimaksud terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata,” imbuhnya.

Dalam putusan MA untuk kliennya, kata Aziz, jelas tampak kekhilafan dan kekeliruan nyata. Apalagi jika melihat putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Nuril bebas dari jeratan pasal 27 (1) UU ITE. Sebab, dia tidak terbukti melanggar pasal tersebut. “Klien kami hanya memberikan HP secara konvensional. Tidak ada transaksi elektronik. Transaksi elektronik terjadi kalau ada dua atau lebih perangkat yang terhubung secara aktif,” bebernya.

Aziz pun tegas menyatakan, bukti yang dihadirkan jaksa dalam sidang di pengadilan tingkat pertama bisa disebut cacat. Alasannya, mereka tidak bisa menunjukkan bukti primer. Yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan salinan. “Sehingga bertentangan dengan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE,” ucap dia. Bahkan, dalam sidang itu juga muncul ketidaksesuaian antara rekaman dan transkrip rekaman.

Tidak heran, lanjut Aziz, banyak yang merasa janggal ketika putusan MA bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Selain banyak fakta yang sudah terungkap di persidangan sebelumnya, Nuril jelas adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya.

Aziz menyampaikan, saat ini tim penasihat hukum Nuril juga mengupayakan penundaan eksekusi putusan MA terhadap Nuril. Itu penting agar Nuril tidak segera dijebloskan ke dalam penjara. Kemarin tim penasihat hukum Nuril menerima surat panggilan terdakwa yang sudah ditandatangani kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Dalam surat itu tertulis, Nuril diminta menghadap jaksa Rabu pekan depan (21/11).(syn/ili/c9/agm)