25 radar bogor

Apindo Sepakat Rp3,7 Juta, Buruh Minta UMK Bogor Rp4,2 Juta

DEMO:

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ratusan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komplek Pemkab Bogor, Kamis (15/11/2018).

Dalam aksi itu, tuntutan mereka tetap sama ingin kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 21 persen atau Rp4,2 juta. Ini juga terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen.

Usai pengepungan saat pleno di Kantor Disnaker, aksi berlanjut di depan pagar Gedung Tegar Beriman hingga sore hari. Serikat buruh enggan menandatangani berita acara tetang UMK lantaran dianggap masih belum sesuai harapan.

“Dari unsur serikat tidak tanda tangan. Apindo sama pemerintah tanda tangan. Kami menolak rekomendasi UMK Kabupaten Bogor dari Bupati kepada Gubernur Jawa Barat mengunakan Formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015,” jelas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat kepada Radar Bogor.

Sementara, Bagian Litbang dan Pengupahan Apindo Kabupaten Bogor, Ahmad Basuni mengatakan, Apindo sudah menyepakati kenaikan UMK sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp3.763.405 dari sebelumnya Rp3.483.667. Hanya saja, serikat buruh meminta kenaikannya 21 persen.

“Rapat pleno tadi tidak ada kesepakatan antara serikat dengan Apindo. Tapi kami sudah oke kenaikan upah 8,03 persen. Tadi dari teman-teman serikat tidak mau tandatangan karena mereka meminta naik 21 persen,” tandasnya.(fik/c)