25 radar bogor

KPK Ingatkan Pegawai dan Pejabat Lippo Agar Beri Keterangan Benar

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Intan Piliang/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan keterangan yang tidak sinkron dari para saksi kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Para saksi tersebut berasal dari pejabat dan pegawai di Lippo Grup. Ihwal adanya hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Selain adanya dugaan backdate dalam rekomendasi perizinan Meikarta, KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Grup,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu (14/11).

Atas ketidaksinkroan hal tersebut, Febri mengingatkan agar para pihak memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.

“Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” papar dia.

Selain itu, mantan aktivis ICW ini juga mengingatkan akan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan “obstruction of justice” di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut,” sambungnya.

Terkait pengembangan kasus ini, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus Meikarta dari pihak Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan dari pihak Lippo.

“Penyidik mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan proses di Pemprov. Sedangkan terhadap pihak swasta, KPK terus telusuri sumber uang suap tersebut,” kata Febri.

Sementara, total hingga saat ini, sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat penyidikan. Mereka terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari pihak Lippo Group.

Sebelumnya, KPK mendalami informasi adanya indikasi “backdate” atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

KPK pun menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.

“Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” kata Febri di Jakarta.

(ipp/JPC)