25 radar bogor

Retribusi Dihentikan, Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Khawatir

BOGOR –RADAR BOGOR,Setelah ramai saling gugat. Para pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang kini mempertanyakan soal retribusi harian. Sudah lima hari terakhir, tak ada pungutan yang biasa dilakukan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) kepada setiap kios.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Blok F, Edi Junaedi mengatakan, hingga saat ini, retribusi yang biasa pedagang berikan kepada petugas sebesar Rp7 hingga Rp8 ribu setiap harinya itu sudah tak ada.

“Kami bingung kenapa tiba-tiba tidak ada pembayaran lagi. Padahal itu kewajiban untuk membayar,” ungkap Edi kepada Radar Bogor kemarin.

Mereka khawatir, ada sesuatu di balik penghentian retribusi tersebut.

“Suratnya saja kita tidak terima,” ucapnya.

Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Iwan Arief Budiman mengatakan, pemberhentian retribusi tersebut merupakan keputusan dari pusat (PD-PPJ) hanya dilakukan di Pasar Blok F.

“Menurut surat tersebut, bahwa sehubungan akan dilak­sanakannya pembo­ngkaran dan pembangunan gedung Blok F, maka unit pasar tidak diperkenankan untuk pungutan service charge dan potensi pendapatan lainnya,” katanya sambil membacakan isi dalam surat bernomor 900/589/PD.PPJ/XI/2018 itu.

Iwan mengaku, sudah melakukan sosialisasi bahwa ke depan para pedagang juga harus mengerti soal hak guna bangunan (HGB), Peraturan Daerah (Perda) soal pasar, dan juklak Satpol PP sebagai eksekutor.(dka/c)