25 radar bogor

Waspada Aksi Kejahatan Gembos Ban, Uang Rp162 Juta Raib. Begini Modusnya!

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pencurian bermodus gembos ban.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban.

Pelaku yang ditangkap sebanyak 5 orang berjenis kelamin pria. Di antaranya F (35), G (35), AJ (35), P (35), dan A (35) seluruhnya merupakan warga Lampung. Penangkapan dilakukan 30 Oktober 2018 lalu.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Graha Cibinong, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 11:30 WIB.

Setelah korban keluar dari bank dengan membawa uang, kemudian pelaku mengikuti mibil yang dikendarai korban yakni Avanza warna hitam.

Dalam perjalan di Pasar Cibinong ketika dalam keadaan macet, salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban, dan meletakkan sandal yang sudah di pasangkan paku besi di depan ban belakang sebelah kiri kendaraan korban.

Setelah kendaraan korban melaju, secara otomatis akan melindas paku yang berada disendal tersebut.

Akhirnya dalam jarak tertentu setelah ban kendaraan korban gembos atau kekurangan tekanan angin, para pelaku kemudian mengawasi korban yang tengah membetulkan ban tersebut.

Setelah korban lengah, pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp162.000.000, di dalam mobil korban.

“Jadi peran para pelaku berbeda-beda, ada yang mengawasi di bank, ada yang melakukan penggembosan ban, ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi,” jelas Kapolres Bogor AKBP Andi Moch.

Dari hasil kejahatan tersebut, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu pasang sendal berwarna hitam, satu buah besi paku, 8 buah handphone dengan berbagai merk, dua lembar STNK kendaraan bermotor, 5 buah dompet milik pelaku, satu buah obeng, dan satu lembar plat nomor kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun.

“Kepada Masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar, jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan,” imbau Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. (ysp)