25 radar bogor

Ormas Tolak Kegiatan Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-Dunia di Masjid Az Zikra

PENOLAKAN:

CIBINONG-Tidak hanya kepolisian, beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan mahasiswa juga menyampaikan penolakannya atas rencana kegiatan syiar dan silaturahmi kekhalifahan Islam se-dunia di Masjid Az Zikra, Kabupaten Bogor.

Penolakan itu mereka sampaikan dalam acara audensi dengan TNI, Polri, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Mapolres Bogor, Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya gabungan antara masyarakat, Ormas Islam, dan Mahasiswa se-Kabupatan Bogor ini telah mengajukan izin untuk mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Kementrian Agama pada Selasa (13/11/2018). Mereka menolak kegiatan yang akan berlangsung di Masjid Az Zikra, Kabupaten Bogor, pada 17 November 2018.

Beredar Undangan Syiar Kekhalifahan Islam se-Dunia di Bogor, Polres Ancam Bubarkan

Namun, akhirnya massa aksi penolakan kegiatan Khilafah tersebut datang ke Polres Bogor untuk melakukan audiensi terkait penolakan terhadap kegiatan Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-dunia 1440 H dengan tema “Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia” tersebut.

Hasil audiensi yang berlangsung di ruangan Command Center Polres Bogor tersebut dengan tegas mereka menolak rencana kegiatan Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-dunia.

Dalam pernyataan sikapnya, anytara lain menolak segala bentuk gagasan tentang kekhilafahan di Indonesia karena dapat merusak empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Menolak segala bentuk kegiatan yang mendukung ide dan gerakan khilafah di Indonesia. Meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk gerakan dan kegiatan yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menyampaikan kepada masyarakat, Ormas Islam, dan mahasiswa yang hadir pada audiensi tersebut bahwa Kepolisian tidak memberikan izin terhadap acara tersebut.

“Karena isi acara tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, serta mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat Bogor, Ormas, dan Mahasiswa Bogor,” tegasnya

Sementara itu Humas Kemenag Kabupaten Bogor, Ma’Sum menyampaikan bahwa Kementrian Agama Kabupaten Bogor sebagai instansi Pendidikan tidak bisa memberikan keputusan karena yang memberikan keputusan adalah pusat.

Namun, terkait rencana kegiatan Khalifah di Masjid Az Zikra, pihaknya menolak karena tidak sesuai dengan Ideologi NKRI, Pancasila, dan Perundang–Undangan Indonesia.(pin/*)