25 radar bogor

Bekerja di Restauran di Puncak, Dua WNA Diamankan Imigrasi Bogor

ORANG ASING:

CISARUA-RADAR BOGOR, Banyaknya warga negara asing (WNA) bekerja tanpa izin di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, membuat petugas geram. Keberadaan WNA tanpa izin ini pun sudah sering dikeluhkan masyarakat lantaran kerap berulah.

Nah, menindak lanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor beserta jajaran Kepolisian, Koramil, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspida) Kecamatan Cisarua dan Megamendung yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) melakukan operasi gabungan kebeberapa restoran yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua, Kamis (8/11) kemarin.

Parah! Diiming-Imingi Pekerjaan dan Gaji Besar di China, Gadis Jabar Dipaksa Kawin Kontrak

Pelaksanaan Operasi dilakukan dua hari sejak Kamis-Jumat (8-9/11) dan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Imam Prawira. Sedikitnya lima restauran menjadi target dari operasi gabungan tersebut.

Kepala Seksi Informasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, ada 16 personil Timpora yang diterjunkan kelapangan. Lanjut dia, Pemeriksaan juga dilakukan dengan cara memanggil manajemen restauran yang sudah menjadi target dalam operasi.

“Manajemennya diminta keterangan dan Timpora juga melakukan pengecekan di restauran yang sudah menjadi target operasi,” katanya.

Ryawantri menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan, ada enam Warga Negara Asing (WNA) turut diperiksa terkait dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen Keimigrasian. “Dari lima restauran, ada dua yang mempekerjakan WNA. Pada enam WNA yang diperiksa juga tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian,” tuturnya.

Lebih lanjut, sambung dia, keenam WNA tersebut kemudian hanya diberikan informasi serta pembinaan terkait dengan TKA yang berada di Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana Imigrasi merupakan bagian eksekutif yang memiliki tugas dan fungsi yaitu melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri, terpadu dan operasi gabungan yang dilakukan secara bersama dengan instansi terkait,” tukasnya.(rp1/c)